Ini Isi Perpres Jabatan Fungsional TNI yang Diteken Jokowi lewat TribunWOW
Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan pernyataannya terkait pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada Rabu depan. Sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, dalam Perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.
Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama.Seluruh tugas, pokok dan fungsi masing-masing jabatan dijelaskan dalam Perpres.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hilangnya 2 Pemain Ini Disebut Robert Alberts Jadi Alasan Persib Bandung Tampil Kurang Meyakinkan - Tribun WowPelatih Persib Bandung, Robert Alberts menyebut hilangnya dua pemain kunci menjadi faktor tampil kurang meyakinkan di awal Liga 1 2019
Baca lebih lajut »
Ini Nama 12 Personel TNI Penumpang Heli MI-17 yang Hilang Kontak di PapuaHelikopter MI-17 bernomor registrasi HA-5138 yang membawa 12 penumpang hilang kontak dari Oksibil, Pegunungan Bintang ke...
Baca lebih lajut »
Bukan Perasaan Sebenarnya, Ini 5 Zodiak yang Suka Pura-pura Peduli dengan Orang Lain - Tribun PaluDalam astrologi, ada beberapa zodiak yang cenderung berpura-pura peduli dengan orang lain, baik dalam hal politis, romantis, atau sosial.
Baca lebih lajut »
Ini yang akan Dilakukan Kubu Jokowi dan Prabowo Setelah MK Memutuskan Perkara Sengketa Pilpres - Tribunnews.comLantas, apa yang akan dilakukan KPU, sejumlah partai, hingga kedua paslon peserta Pilpres 2019 setelah putusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan?
Baca lebih lajut »
Hindari Perbedaan, Jokowi Akhirnya Teken Perpres Satu DataPresiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Baca lebih lajut »