Pelaku usaha jasa kauangan dilarang memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.
Adapun pelaku jasa keuangan yang dimaksud OJK adalah perbankan, multifinance, hingga pinjaman online legal.
Dilarang mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk atau layanan. Serta, dilarang menggunakan data atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk atau layanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penguatan SDM, Kunci Hadapi Perkembangan Risiko Digitalisasi AsuransiPerlindungan data nasabah dalam industri keuangan seperti asuransi mengacu kepada standar keamanan sesuai ISO 27001: 2013.
Baca lebih lajut »
Ini yang Harus Dilakukan Jamaah Calon Haji Saat Miqat di Bir Ali |Republika OnlineJamaah calon haji akan mulai bertolak ke Makkah dari Madinah pada 1 Juni.
Baca lebih lajut »
Deretan Cek Kesehatan Ini Harus Dilalui Jemaah Haji Lansia Jika Ingin Berangkat ke Tanah SuciOperasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 mencatat banyak jemaah haji yang sudah berusia lanjut atau lansia
Baca lebih lajut »
IHSG Berusaha Rebound, Tapi Harus Jajal Level Ini DuluKe mana arah IHSG hari ini ?
Baca lebih lajut »
Kapan Harus Mencuci Handuk Mandi? Ini JawabannyaHanduk mengumpulkan jutaan sel kulit mati dan jamur atau bakteri sehingga perlu mencuci handuk mandi rutin. Namun, kapan harus mencuci handuk mandi?
Baca lebih lajut »