Ini daftar lengkap daerah yang melanjutkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah Jawa dan Bali. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 atau PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Jawa-Bali. Kebijakan berlaku pada 10 Agustus-16 Agustus 2021 dan akan dievaluasi setiap satu pekan sekali.Adapun daftar daerah yang melanjutkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Berikut daftarnya:DKI JakartaKabupaten Administrasi Kepulauan SeribuKota Administrasi Jakarta BaratKota Administrasi Jakarta TimurKota Administrasi Jakarta SelatanKota Administrasi Jakarta UtaraKota Administrasi Jakarta PusatBantenKota Tangerang SelatanKota TangerangKabupaten TangerangKota CilegonJawa BaratKabupaten BekasiKota SukabumiKota DepokKota CirebonKota CimahiKota BogorKota BekasiKota BandungKabupaten SumedangKabupaten BogorKabupaten Bandung BaratKabupaten BandungJawa TengahKabupaten...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Besok, Evaluasi PPKM Level 4 Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali DibedakanLuhut Binsar Panjaitan menyebut, pemerintah akan membedakan evaluasi kebijakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Baca lebih lajut »
Ini Beda Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali dan Luar Jawa-BaliPPKM level 4 Jawa-Bali akan dilanjutkan hingga 16 Agustus, sementara di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Apa lagi perbedaan lainnya?
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS - Resmi, PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 - Tribunnews.comPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akhirnya resmi hingga 16 Agustus mendatang.
Baca lebih lajut »
Daftar 45 Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4Terdapat 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Level 4 yang berlaku per 10 hingga 23 Agustus mendatang. Berikut rinciannya.
Baca lebih lajut »