Pihak keluarga mendiang Brigadir J melapor ke polisi terkait sejumlah barang-barang milik Nofriansyah Yosua Hutabarat yang hilang.
Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta seluruh barang milik mendiang Brigadir J yang hilang dikembalikan.
"Satu lagi ada emas dari pimpinannya, sampai dengan saat ini belum ditemukan atau belum dikembalikan," ujar Kamaruddin di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu malam. "Kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Kamaruddin.
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak berharap agar seluruh peninggalan Yosua bisa diberikan kepada pihak keluarga.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Morgan Sebut Kuat Ma'ruf Menginginkan Brigadir Yosua TewasHakim Anggota Morgan Simanjuntak menilai Kuat Ma'ruf menghendaki Brigadir Yosua alias Brigadir J tewas.
Baca lebih lajut »
Tangis Ibu Brigadir Yosua Pecah Usai Bharada E Divonis Ringan 1,5 Tahun PenjaraTangis Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pecah seketika.
Baca lebih lajut »
Harapan Orang Tua Brigadir Yosua untuk Vonis Richard Eliezer Hari IniBharada Richard Eliezer hari ini akan menghadapi sidang vonis. Orang tua Brigadir Yosua Hutabarat mengungkap harapan untuk vonis Eliezer.
Baca lebih lajut »
Tips Lolos Daftar KIP Kuliah, Ini Cara Daftar dan Syaratnya 2023Siswa yang memperoleh KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000/bulan.
Baca lebih lajut »
Divonis Hari Ini, Ini Peran Kuat Ma’ruf dalam Pembunuhan Brigadir JIni peran Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuh Brigadir J. Kuat Ma'ruf akan divonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Ibu dan Kakak Brigadir Yosua Berpelukan Usai Dengar Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kuat Maruf!Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf. Ibu dan Kakak dari Brigadir Yosua yang hadir di ruang persidangan, langsung berpelukan lega setelah mendengar vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim untuk Kuat Maruf.
Baca lebih lajut »