Posisi yang ditinggalkan oleh para kepala daerah dari tingkat gubernur, bupati, sampai wali kota bakal diisi oleh pejabat sementara sampai pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 mendatang. / Nasional JernihkanHarapan
Posisi yang ditinggalkan oleh para kepala daerah dari tingkat gubernur, bupati, sampai wali kota bakal diisi oleh pejabat sementara sampai pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 mendatang.
“Hasil jajak pendapat mendapati 66,1 persen responden mengaku tidak tahu akan kekosongan pejabat definitif di ratusan daerah jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” sebut peneliti Litbang Kompas Eren Marsyukrilla dikutip dari Harian Kompas, Senin .Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tak Yakin Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Bebas dari Kepentingan Politik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov Jatim Buka Posko Lebaran Jalan Provinsi di Masa Arus MudikPemerintah Provinsi Jawa Timur membuka Posko Lebaran Jalan Provinsi di beberapa titik pada masa arus mudik hingga balik menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca lebih lajut »
Teka-teki Masa Depan Fabio Quartararo Bersama YamahaFabio Quartararo bersama Yamaha di awal MotoGP 2022 tidaklah maksimal. Situasi ini bisa berdampak tidak baik.
Baca lebih lajut »
Masa Depan Ronaldo bersama Man United Ada di Tangan Pelatih BaruMasa depan Cristiano Ronaldo bersama Man United disebut akan bergantung pada keputusan pelatih baru.
Baca lebih lajut »
Tuchel Sebut Masa Depan Conor Gallagher Cerah di ChelseaConor Gallagher saat ini menjadi pemain penting di Crystal Palace usai dipinjamkan oleh Chelsea
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi VI DPR Minta Masa Jabatan Direksi BUMN DibatasiMenurut Awi, dua kali masa jabatan direksi BUMN sudah cukup dan tidak perlu diperpanjang sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang BUMN.
Baca lebih lajut »