Dirjen Imigrasi meluncurkan aplikasi M-Paspor untuk pembuatan paspor online.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan aplikasi M-Paspor pada hari ini, Kamis . Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Ia juga menerangkan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai. Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Risma Sebut Tak Butuh Dirjen Fakir Miskin, Sepanjang Data Bansos Baik - Pikiran-Rakyat.comRisma menyebutkan, selama tidak berprestasi, maka dirinya merasa perlau untuk mengurangi jumlah direktur di kementeriannya.
Baca lebih lajut »
Usut Kasus Dana PEN Daerah, KPK Cegah Eks Dirjen Keuangan Daerah KemendagriPencegahan terhadap Ardian diduga berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.
Baca lebih lajut »
Final Piala AFF 2020: Indonesia Kalah 4-0 dari Thailand |Republika OnlineRepublika Online - berita terkini, berita terbaru, berita hari ini, membahas isu politik, Dunia Islam dan peristiwa terhangat indonesia
Baca lebih lajut »
Ini Syarat dan Cara Ajukan KUR BRI Secara OnlinePengajuan KUR ke BRI bisa secara online. Nasabah KUR Mikro bisa mendapat pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan atau pinjaman tambahan.
Baca lebih lajut »
Ini Kendala Kedatangan Jamaah Umroh Indonesia |Republika Online25 orang perwakilan dari asosiasi umroh harus menjalani karantina selama lima hari
Baca lebih lajut »