Ini Cara Bea Cukai Pontianak Beri Efek Jera Terhadap Pelanggar UU Kepabeanan efekjera
jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Pontianak melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan atas pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan Cukai.
Baca Juga:Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Hary Prasetyo. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai"Pemusnahan juga merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran,” kata Hary Prasetyo melalui keterangan yang diterima, Senin . Meliputi 433.716 batang hasil tembakau berupa rokok, 6.224 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 177 ball pakaian bekas dengan nilai total seluruhnya Rp 652.246.240.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kompetisi Musim Ini, Ini Target Teco untuk Bali UnitedDENPASAR, BALI EXPRESS- Baru sepekan Bali United menggelar latihan setelah libur kompetisi. Fokus saat ini adalah mengembalikan kondisi fisik agar kembali performa puncak. Namun di balik itu, pelatih Bali United Stefano Cugurra sudah mulai merancang target Liga 1 musim 2023/2024.
Baca lebih lajut »
Dosen Universitas BSI Beri Wawasan Literasi Digital Penanganan P4GN |Republika OnlineKaprodi Universitas BSI kampus Pontianak Raja Sabaruddin jadi narasumber kegiatan BNN
Baca lebih lajut »
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Hasil Investasi Sentuh Rp44,01 Triliun Tahun IniBPJS Ketenagakerjaan menargetkan hasil investasi pada tahun ini dapat mencapai Rp44,01 triliun pada tahun ini.
Baca lebih lajut »
Minuman Berpemanis Jadi Barang Berbahaya, Ini AlasannyaPemerintah bakal menarik tarif cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan mulai 2024 mendatang.
Baca lebih lajut »
Gratiskan Pelayanan KTP-elDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani mengatakan, Disdukcapil sebagai bagian dari instansi di Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang melayani administrasi dan dokumen kependudukan (adminduk), terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyar
Baca lebih lajut »