SIM D dan SIM DI diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Berikut ini rincian biaya dan syaratnya.
SIM D setara dengan SIM C, untuk penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor. Sedangkan SIM DI setara dengan SIM A, digunakan untuk pemohon yang akan mengemudikan mobil.Ilustrasi SIM A.
Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.Biaya pembuatan kedua jenis SIM tersebut adalah Rp 50.000, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022. Untuk perpanjangan masa berlaku, biayanya adalah Rp 30.000.Mengajukan permohonan tertulisTerampil mengemudikan kendaraan bermotor
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Sampai Pukul 14.00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya membuka lima gerai pelayanan SIM keliling di beberapa wilayah ibu kota hingga pukul 14.00 siang ini. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Pakar Keamanan Siber sebut Ada 1 NIK Didaftarkan Lebih dari 5 SIM Card | merdeka.comAlfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari Vaksincom membeberkan angka 1,3 miliar registrasi SIM Card yang bocor. Angka ini bagi sebagian pengamat menyebutkan berlebihan dengan hanya penduduk negeri ini mencapai 275 juta. Namun, Alfons menemukan fakta lain.
Baca lebih lajut »
Selasa, lima gerai pelayanan SIM Keliling buka pukul 08.00-14.00 WIBDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi secara berkeliling (SIM Keliling) pada empat wilayah kota di ...
Baca lebih lajut »
Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Tangsel Hari Ini, Cek Jadwalnya di Sini!Lokasi dan jadwal SIM keliling di Jakarta, Bandung, Bekasi dan Tangsel pada hari ini, Selasa (6/9/2022).
Baca lebih lajut »
Jadwal SIM Keliling DKI, Bandung, Bogor, Bekasi 6 September 2022Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang masa berlakunya akan segera habis.
Baca lebih lajut »