Pemprov Jatim mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh di tengah pandemi COVID-19. Ini batas waktu perusahaan memberi THR. JawaTimur THR
"Dalam rangka ini, disampaikan dengan hormat untuk semua perusahaan dan pengusaha, berdasarkan surat edaran yang telah berlaku. Diharapkan untuk membayarkan THR sekurang-kurangnya H-7 Hari Raya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Jatim Himawan Estu di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu .
Himawan mengimbau semua perusahaan memiliki prinsip untuk membayar THR bagi karyawannya. Menurut Himawan, jika perusahaan memang kesulitan membayarkan THR kepada karyawan, maka perlu adanya pembicaraan lebih lanjut dengan karyawan untuk menemukan solusi terbaik."Itu dikarenakan supaya pola pembayaran THR dapat disepakati bersama," ujarnya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Alasan Mengapa Butuh Waktu Lama Kembangkan Vaksin Covid-19Keberhasilan jangka panjang, jelas Kayat, dalam bertahan dan menghalau pandemi ini akan bergantung, sebagian pada pengembangan...
Baca lebih lajut »
Ini Kategori Pejabat dan PNS yang Tak Dapat THRAda kategori jabatan yang tidak akan mendapatkan THR karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19).
Baca lebih lajut »
Ini Naik Bus Antarkota, Ini Syarat-Syaratnya |Republika OnlineTerminal Pulogebang dibuka kembali untuk perjalanan bus.
Baca lebih lajut »
Begini Cara Atur THR di Masa Corona Biar Keuangan SehatMenjelang lebaran, uang THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja.
Baca lebih lajut »
THR Gratis untuk Hafalan AlquranMereka yang paling banyak hafalan Alquran mendapat hadiah umroh dan uang tunai.
Baca lebih lajut »
Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Semua Pekerja yang Menantikan THRMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian tunjangan hari raya alias THR THR
Baca lebih lajut »