Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Acuan Mudik Lebaran 2022, Pintu Kedatangan PMI Ditambah

Indonesia Berita Berita

Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Acuan Mudik Lebaran 2022, Pintu Kedatangan PMI Ditambah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 wow_keren
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 80%

Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Acuan Mudik Lebaran 2022, Pintu Kedatangan PMI Ditambah Nasional

Nasional Mudik di Tengah Corona WowKeren - Seperti yang diketahui, setelah dua tahun dilarang, pada Lebaran tahun 2022 ini, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk kembali melakukan mudik. Pemerintah bahkan juga sudah mengeluarkan aturan penerbangan domestik terbaru yang juga disebut menjadi acuan mudik.

Dalam SE penerbangan domestik terbaru, penumpang pesawat dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen. Namun penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan.

Lalu bagi penumpang yang memiliki kondisi khusus atau komorbid, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, dan menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum/tidak bisa mengikuti vaksinasi.

Adapun alasan penambahan ini lantaran adanya potensi peningkatan jumlah PMI yang mudik ke Tanah Air. Adapun penambahan pintu kedatangan itu di 3 bandara yakni Medan, Makassar, dan DI Yogyakarta.

"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi salah satu poin dalam SE tersebut. Sedangkan untuk penumpang pesawat domestik yang masih menerima vaksin COVID-19 dosis pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

wow_keren /  🏆 5. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Berlaku Mulai 2 April, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 TerbaruBerlaku Mulai 2 April, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 TerbaruSE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik Lebaran.
Baca lebih lajut »

Ini Aturan Terbaru yang Harus Diperhatikan Sebelum Mudik LebaranIni Aturan Terbaru yang Harus Diperhatikan Sebelum Mudik LebaranPemerintah telah menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri dalam periode Ramadan dan Idulfitri tahun ini.
Baca lebih lajut »

Jelang Mudik Lebaran, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri | Kabar24 - Bisnis.comJelang Mudik Lebaran, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri | Kabar24 - Bisnis.comPemerintah telah menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang mudik lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.
Baca lebih lajut »

Ini Aturan Perjalanan Transportasi Domestik Saat Mudik untuk Dewasa Maupun Anak |Republika OnlineIni Aturan Perjalanan Transportasi Domestik Saat Mudik untuk Dewasa Maupun Anak |Republika OnlinePemerintah terus berupaya meningkatkan aksesabilitas vaksinasi anak.
Baca lebih lajut »

Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset KriptoAturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset KriptoCek besaran pajak kripto, khususnya tarif PPN aset kripto, berdasarkan aturan pajak kripto Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Masuk RI Lewat 10 Bandara Ini | merdeka.comAturan Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Masuk RI Lewat 10 Bandara Ini | merdeka.comDirektorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia di 10 bandara internasional.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 04:26:11