Kemendikbud Ristek mengeluarkan aturan baru terkait SKS dan IPK untuk mahasiswa yang dinilai lebih fleksibel.
Kini mahasiswa bisa lebih fleksibel saat kuliah, karena SKS dan IPK dibuat ringkas dari segi waktu dan penilaian.
" SKS ini udah nggak relevan lagi. Kita harus secara prescriptive mengatur komposisi, harus berapa di ruang kelas, berapa jam waktu PR, dan lain-lain, kegiatan mandiri berapa, itu enggak relevan lagi di dunia sekarang," kata Mendikbud Ristek
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hitungan Baru SKS dan IPK, Mahasiswa Perlu TahuSudah tahu hitungan baru SKS dan IPK? Simak penjelasannya berdasarkan Permendikbudristek terbaru berikut!
Baca lebih lajut »
Aturan Baru IPK Mahasiswa, Simak di SiniCek aturan baru IP mahasiswa berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 di sini.
Baca lebih lajut »
Tesis dan Disertasi Mahasiswa S2-S3 Tak Wajib Masuk Jurnal, Ini Aturan BarunyaTesis mahasiswa program magister (S2) dan disertasi program doktor (S3) tidak lagi wajib masuk jurnal. Begini aturan terbarunya.
Baca lebih lajut »
Ini Aturan Lengkap Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan S1 dan D4Begini pemaparan aturan lengkap skripsi yang tak lagi jadi syarat kelulusan S1 dan D4 menurut Permendibudristek No. 53 Tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Sekarang Semua Masyarakat Dapat Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta, Ini SyaratnyaPemerintah saat ini merubah aturan pemberian subsidi motor listrik agar Percepat ekosistem dan industri terus jalan.
Baca lebih lajut »
Kisah Farhan Lulus dari UB IPK 3,9 Dalam Waktu 2 Tahun 6 BulanFarhan Indra bisa lulus dari UB hanya dalam waktu 2 tahun 6 bulan dengan IPK 3,9 bahkan belum sebulan setelah lulus, ia mendapatkan pekerjaan.
Baca lebih lajut »