Ini Aturan Baru PPh Pasal 25 buat UMKM, Makin Joss Gak?

Indonesia Berita Berita

Ini Aturan Baru PPh Pasal 25 buat UMKM, Makin Joss Gak?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

DJP mempermudah skema pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM

Cermati.com, Jakarta - Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah . Direktorat Jenderal Pajak mempermudah skema pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk pelaku UMKM. Tinggal pilih mau final atau non-final.

“Pencabutan PER-32/PJ/2010 dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan kepastian hukum, tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh Pasal 25,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, baru-baru ini.Apa itu PPh Pasal 25?

Rumusnya: Penghasilan Neto Setahun x Tarif Umum, setelah sebelumnya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak , kemudian dibagi 12. 1. WPOPPT dengan omset hingga Rp4,8 miliar setahun dapat memilih memanfaatkan skema khusus pajak final tarif 0,5% atau memilih skema pajak umum .2. Bagi WPOPPT dengan omset lebih dari Rp4,8 miliar setahun , maka tidak dapat menggunakan skema PPh Final, sehingga wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75 persen.Contoh Perhitungan PPh Pasal 25

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penurunan PPh Badan terus dikaji, Dirjen Pajak: Tinggal berapa persenPenurunan PPh Badan terus dikaji, Dirjen Pajak: Tinggal berapa persenDirektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan pihaknya terus melakukan kajian dan pendekatan lebih lanjut untuk formulasi ...
Baca lebih lajut »

Moka dan GoPay Kolaborasi Dorong Transaksi Nontunai UMKMMoka dan GoPay Kolaborasi Dorong Transaksi Nontunai UMKM
Baca lebih lajut »

Pajak Perusahaan Sudah Pasti Turun, Tinggal Tunggu SkemanyaPajak Perusahaan Sudah Pasti Turun, Tinggal Tunggu SkemanyaPenurunan PPh badan diminta untuk mendorong daya saing perusahaan sehingga bisa lebih giat dalam memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pajak via detikfinance
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Arab Saudi Bolehkan Wanita Pergi Tanpa Izin WaliAturan Baru Arab Saudi Bolehkan Wanita Pergi Tanpa Izin WaliPemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru yang akan memperbolehkan wanita berusia 21 tahun ke atas pergi sendiri tanpa perlu mendapat persetujuan wali.
Baca lebih lajut »

Ini Skenario Penerapan Aturan IMEIIni Skenario Penerapan Aturan IMEIDirjen SDPPI Kominfo Ismail mengungkap skenario penerapan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bila nanti diberlakukan pemerintah. Seperti apa?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 13:28:38