Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung atau mudik oleh PNS.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan pegawai negeri sipil yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik dapat dikenakan sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat. Sanksi tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.'Penentuan ringan, sedang, dan berat tergantung hasil BAP-nya, faktanya, dan pelanggaranya,' ujar Chaidir saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 Mei 2019.
Itu sudah ada Surat Edaran Sekda nomor 42/SE/2019 dikeluarkan 28 Mei 2019,' ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.Baca: Wali Kota Sukabumi Imbau PNS Tak Gunakan Mobil Dinas untuk MudikAdapun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang mengatur soal penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tercantum di Pasal 4.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Tegaskan Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai MudikPelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Pemprov) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Baca lebih lajut »
Krisis Guru PNS, Setiap Sekolah akan Rekrut Lima Orang HonorerMengalami ancaman krisis guru PNS, sekolah – sekolah di Kota Bontang akan merekrut guru honorer lima orang. krisisguru
Baca lebih lajut »
Ini Syarat Instansi Ajukan Tambahan Formasi PNSUsulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Baca lebih lajut »
Anggaran THR PNS Kota Bekasi Tahun Ini Turun Dibanding Tahun Lalu'Emang enggak sebesar tahun lalu, kami menyesuaikan sama keuangan daerah,' kata Kepala BPKAD Kota Bekasi. Megapolitan
Baca lebih lajut »
PNS DKI Dilarang Terima Parsel Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan jika Tak Bisa MenolakBagi pegawai yang tak bisa menolak ketika diberikan atau sudah terlanjur menerimanya, diwajibkan untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), maksimal 30 hari sejak menerima gratifikasi. Megapolitan
Baca lebih lajut »
Ini Jadwal Cuti Bersama PNS 2019Telah ditetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca lebih lajut »
Sebar Video Hoaks Kerusuhan 22 Mei dan Hina Jokowi, PNS Ini Terancam 10 Tahun Penjara“Tersangka menyebarkan video Presiden yang telah diubah dari bentuk sebelumnya, kemudian ditambahkan music remix dan menuliskan caption di video dengan kata-kata penghinaan terhadap presiden,” Kata Kombes Pol Teuku Saladin. Regional
Baca lebih lajut »
Kemenpan RB Belum Kantongi Data ASN yang Terlibat Demo di JakartaJika memang ada PNS yang ikut demo menolak hasil pemilu, maka harus dikenakan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Baca lebih lajut »
Ini ancaman Kominfo pada medsos tak saring hoaksKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberi sanksi untuk operator web dan media sosial yang tidak menyaring konten berita bohong (hoaks) ...
Baca lebih lajut »
Propam Tangani Oknum Brimob Perusuh di Kp Bali, Ini Ancaman HukumannyaPolri menyatakan pemukulan terhadap Andri Bibir karena terlibat dalam kerusuhan di Tanah Abang tak dapat dibenarkan. Peristiwa ini tengah diinvestigasi.
Baca lebih lajut »