Ini Alasan Pakar Desak Pemerintah Cabut Permen LH 72014

Akademisi Berita

Ini Alasan Pakar Desak Pemerintah Cabut Permen LH 72014
Menteri Lingkungan HidupPakar Hukum
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 92%

Hingga saat ini sedikitnya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 72014 Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 29 triliun

No 7 Tahun 2014. Sejumlah pakar menilai terjadi malapraktik atau penyimpangan dalam implementasinya. Hal tersebut menjadi tema diskusi "Menghitung Kerugian Kerusakan Lingkungan dengan Permen LH 7/2014, Tepatkah?" Diskusi digelar di Auditorium Satari, Kampus IPB University, Dramaga, Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014. Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 29 triliun. "Hitungannya semua parameternya disamakan. Padahal ada hutan konservasi, ada hutan produksi. Jadi cara hitungnya tidak sama. Lebih aneh misal ada perusahaan yang modalnya hanya puluhan atau ratusan miliar, tapi dihukum triliunan. Maka tak heran kalau ada 5 prusahaan yang memilih mempailitkan diri,” lanjutnya.Menurutnya, kerugian lingkungan bukan kerugian negara, jadi seharusnya dikembalikan ke lingkungan. Sadino mengingatkan dalam beleid perlu ada pemilahan sektor menyangkut lingkungan.

API Jawa Tengah memberikan sinyal kebangkrutan industri tekstil dan produk tekstil yang berbuntut PHK massal. Ini seiring munculnya regulasi pemerintah yang melonggarkan keran impor.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Menteri Lingkungan Hidup Pakar Hukum

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Akibatkan Kerusakan Lingkungan, Para Pakar Desak Pemerintah Cabut Permen LH 72014Akibatkan Kerusakan Lingkungan, Para Pakar Desak Pemerintah Cabut Permen LH 72014Perhitungan kerugian lingkungan dalam Permen LH No 7 tahun 2014 secara metodologis adalah bermasalah karena double counting
Baca lebih lajut »

UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemnaker Jelaskan AlasannyaUMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemnaker Jelaskan AlasannyaIni alasan Kemnaker mengapa UMP 2025 batal diumumkan hari ini.
Baca lebih lajut »

Guru Besar Desak Prabowo Cabut Permen LH, Sebut Jadi Bancakan, Ini AlasannyaGuru Besar Desak Prabowo Cabut Permen LH, Sebut Jadi Bancakan, Ini AlasannyaDirinya mendorong pemerintahan Prabowo Subianto dapat merevisi Permen LH No 7/2014 bahkan mendesak pemerintah segera menyusun peraturan baru guna menggantikan Permen LH
Baca lebih lajut »

Legenda MotoGP Minta Sprint Race Dihapus karena Alasan IniLegenda MotoGP Minta Sprint Race Dihapus karena Alasan IniLegenda MotoGP, Casey Stoner menilai jika sesi sprint race MotoGP yang berlangsung dalam dua musim terakhir ini lebih baik dihilangkan.
Baca lebih lajut »

RI Punya Cadangan Nikel Berlimpah, Ini Alasan Ada yang Masih Impor..RI Punya Cadangan Nikel Berlimpah, Ini Alasan Ada yang Masih Impor..Ditjen Minerba Kementerian ESDM buka suara perihal adanya impor nikel
Baca lebih lajut »

Ini Alasan Pemerintah Naikkan PPN Naik Jadi 12 PersenIni Alasan Pemerintah Naikkan PPN Naik Jadi 12 PersenKenaikan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun saat pemerintahan mantan Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 13:44:51