JPNN.com : Inilah alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bebas guru honorer Supriyani yang dituduh memukul anak polisi. Biaya perkara dibebankan kepada ne
jpnn.com - Sidang pembacaan tuntutan jaksa dalam perkara guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin .
Sebelumnya, guru Supriyani didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap siswa berinisial D yang juga anak Aipda Wibowo Hasyim, polisi di Polsek Baito, Konsel.
Guru Supriyani Guru Honorer Dituntut Bebas JPU Jaksa PN Andoolo Aipda Wibowo Hasyim Kekerasan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penahanan Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Memukul Anak Polisi Ditangguhkan JaksaJPNN.com : Jaksa Kejari Konawe Selatan (Konsel) menangguhkan penahanan Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi. Simak selengkapnya.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Diminta Tuntut Bebas Guru Honorer SupriyaniJaksa Agung didesak agar menuntut bebas guru honorer Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito,
Baca lebih lajut »
Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk RuanganJPNN.com : Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan gagal mediasi, MUI setempat menyampaikan pernyataan ditujukan kepada masyarakat luas.
Baca lebih lajut »
Jaksa Dakwa Guru Supriyani dengan Pasal Penganiayaan, Kuasa Hukum: Kami Ajukan EksepsiJaksa menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi sejumlah bukti, sehingga berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Baca lebih lajut »
Momen Guru Honorer Supriyani Geleng-Geleng Kepala Mendengar Dakwaan JaksaJPNN.com : Inilah momen yang bikin guru honorer Supriyani geleng-geleng kepala mendengar dakwaan jaksa atas tuduhan penganiayaan atau memukul murid yang anak
Baca lebih lajut »
Curiga Eksepsi Ditolak Jaksa, Pengacara Bongkar Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Polisi'Ini kan aneh, kami meminta keberatan, tetapi kami meminta majelis untuk menolak...'
Baca lebih lajut »