Anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 39,7 triliun diblokir. Alasannya untuk menggantikan kebijakan refocusing atau pemangkasan anggaran.
Anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 39,7 triliun diblokir. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan tujuannya untuk menggantikan kebijakan"Berdasarkan arah presiden dalam sidang kabinet paripurna 17 November 2021, ada kebijakanyang sering menimbulkan kementerian/lembaga sehingga kemudian tidak bisa bekerja dengan baik atau kecepatan yang baik," katanya dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI Selasa lalu, dikutip Kamis .
Adapun anggaran yang diblokir tersebut 5% dari anggaran kegiatan yang dinilai tidak prioritas oleh masing-masing K/L. "Tahun ini kita meminta kementerian/lembaga untuk memilih kegiatan-kegiatan yang paling tidak prioritas sehingga menyisihkan 5% untuk tidak digunakan buru-buru. Itu kita blokir dulu," jelasnya.Dana tersebut diperkirakan bisa dipakai lagi setelah semester I-2022. Isa menjelaskan hal itu bisa dilakukan dengan catatan, Indonesia sudah bisa mengatasi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonominya.