BeritaTerpopuler Ini 5 Syarat Pelaku Perjalanan Mudik Idulfitri 2022, Ketat mudikidulfitri2022 syaratmudik satgascovid-19
bali.jpnn.com, DENPASAR - Satgas Covid-19 Nasional segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik hari raya Idulfitri 1443 Hijriah. Vaksin booster dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama mudik. Pemerintah tampaknya tidak ingin momen mudik menjadi sumber penularan baru Covid-19.
Baca Juga: Berikut lima syarat bagi pelaku perjalanan yang berencana melakukan mudik Idulfitri 2022. Pertama Kasatgas Covid-19 Nasional Letjen TNI Suharyanto menegaskan para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga tidak perlu melakukan testing.Baca Juga: Kedua Pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat Mudik Lebaran 2022, Menhub Budi Karya Buka Suara | Ekonomi - Bisnis.comMenhub Budi Karya buka suara soal syarat mudik Lebaran 2022 yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Baca lebih lajut »
Syarat dan Cara Daftar Taruna Akpol 2022 yang Sudah DibukaPolri menerima 175 orang peserta didik di penerimaan Taruna Akpol 2022 ini.
Baca lebih lajut »
Jelang Lebaran 2022, Ini Daftar Maskapai yang Beroperasi di Terminal I Soetta | Ekonomi - Bisnis.comPT Angkasa Pura II (persero) menyebutkan sejumlah maskapai akan kembali beroperasi di Sub Terminal 1A mulai 1 April tahun ini.
Baca lebih lajut »
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini, Kamis 31 Maret 2022 | Market - Bisnis.comPergerakan serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini, Kamis 31 Maret 2022
Baca lebih lajut »
Cek Harga Emas Pegadaian Hari ini 31 Maret 2022, Makin Mahal?Berikut rangkuman harga emas Pegadaian pada Kamis 31 Maret 2022.
Baca lebih lajut »