Perusahaan medsos diminta aktif atasi informasi palsu yang diunggah negara asing
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris mengajukan undang-undang baru yang mewajibkan perusahaan media sosial aktif mengatasi penyebaran informasi palsu yang diunggah negara asing seperti Rusia.
Undang-undang ini tampaknya akan diloloskan pada sesi sidang parlemen melalui amandemen yang berkaitan dengan Undang-undang Keamanan Nasional dan Keamanan Daring. Keduanya merupakan program pemerintah yang saat ini berkuasa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Kaji Bentuk Payung Hukum Pemilu akibat Pemekaran PapuaPemerintah selaku pembentuk undang-undang masih mempertimbangkan bentuk payung hukum apa yang akan dibuat untuk merespons dampak pembentukan tiga daerah otonom baru di Papua terhadap Pemilu 2024. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Draf Revisi RKUHP Mau Disahkan, LBH Padang: Ini MenakutkanDirektur LBH Padang menyebut banyak pasal yang bermasalah dalam Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP). RevisiRKUHP
Baca lebih lajut »
Politikus PDIP Ungkap Urgensi Jokowi Terbitkan Perppu PemiluMuhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkap urgensi Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilu.
Baca lebih lajut »
Klub Inggris Blackburn Rovers Undang Umat Muslim Salat Iduladha di Stadion Ewood ParkKlub Divisi Championship Inggris, Blackburn Rovers, mengundang komunitas muslim untuk melaksanakan salat Iduladha di stadionnya, Ewood Park, pada 9 Juli 2022.
Baca lebih lajut »
KPK Belum Menerima Pengunduran Diri Lili Pintauli meski Sidang Pelanggaran Etik Segera DigelarPekan depan Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang pelanggaran etik karena diduga menerima gratifikasi. Namun sesuai Undang-Undang KPK yang baru, Dewas...
Baca lebih lajut »