Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada Pinjol Ilegal, OJK: Rumusnya Camilan TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik pinjaman online atau pinjol ilegal. OJK, kata dia, juga terus melakukan sosialisasi.'Ingat-ingat rumus 'Camilan'. Hanya boleh akses camera, microphone, dan location,' kata Friderica dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Juli 2023, dikutip Tempo dari channel YouTube Otoritas Jasa Keuangan.
Di sisi lain, Friderica bersyukur pemahaman masyarakat ihwal pinjol ilegal. Hal ini terlihat dari aduan yang terus menurun. Pada Januari 2023, OJK mencatat aduan pinjol sebanyak 1.200, sedangkan pada Juni 2023 hanya 275 aduan.Sebaliknya, pertanyaan soal pinjol legal meningkat. 'Banyak pertanyaan mengenai perizinan dan risiko penggunaan fasilitas pinjol,' kata dia. Selain itu, ada tren di mana pengguna sengaja menggunakan pinjaman online tapi enggan melunasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Penipuan Siber Merebak, Polisi Ingatkan Masyarakat Hati-hati Buka LinkKejahatan siber seperti penipuan melalui media sosial, telepon dan lainnya semakin marak terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Baca lebih lajut »
Fenomena Baru, Banyak Orang Ngutang Pinjol Ilegal tapi Ogah Bayar!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fenomena baru di masyarakat terkait pinjaman online (pinjol).
Baca lebih lajut »
Satgas OJK Akhirnya Blokir Situs JombingoMeski memiliki izin, Satgas OJK tetap memblokir situs Jombingo. Hal ini bertujuan mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas.
Baca lebih lajut »
Hilirisasi Dikritik, Perhapi Ingatkan IMF Punya Misi KhususHilirisasi Dikritik, Perhapi Ingatkan IMF Punya Misi Khusus
Baca lebih lajut »
Ada Modus Penipuan Baru Menguras Isi Rekening, Simak Tiga Jurus OJK untuk MelawannyaTiga jurus untuk mengamankan data perbankan dari penipuan
Baca lebih lajut »