Ingat Ya! THR Wajib Dibayar & Tak Boleh Cicil, Sanksi Menanti

Indonesia Berita Berita

Ingat Ya! THR Wajib Dibayar & Tak Boleh Cicil, Sanksi Menanti
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 12 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 8%
  • Publisher: 74%

Menaker mengatakan, tak ada alasan lagi perusahaan untuk mencicil atau tidak membayar THR.

Jakarta, CNBC Indonesia

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," kata Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum LebaranMenaker Tegaskan THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum LebaranMenaker Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.
Baca lebih lajut »

THR 2023 Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Segini Besarannya!THR 2023 Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Segini Besarannya!Kemenaker resmi menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 menjelang Idulfitri 2023.
Baca lebih lajut »

Kabar Baik dari Pengusaha: THR Tahun Ini Dibayar Full!Kabar Baik dari Pengusaha: THR Tahun Ini Dibayar Full!Ada kabar baik dari pengusaha. Tahun ini tunjangan hari raya alias THR bakal dibayarkan secara penuh tanpa perlu dicicil ataupun ditunda.
Baca lebih lajut »

Presiden Imbau THR Dibayar Lebih Cepat, Pengusaha Siap?Presiden Imbau THR Dibayar Lebih Cepat, Pengusaha Siap?Presiden Imbau THR Dibayar Lebih Cepat, Pengusaha Siap Laksanakan?
Baca lebih lajut »

Ingat, Belok Kiri Wajib Ikuti Rambu Jangan Langsung TerobosIngat, Belok Kiri Wajib Ikuti Rambu Jangan Langsung TerobosPeraturan tersebut termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 15:16:56