Menaker mengatakan, tak ada alasan lagi perusahaan untuk mencicil atau tidak membayar THR.
Jakarta, CNBC Indonesia
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," kata Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum LebaranMenaker Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.
Baca lebih lajut »
THR 2023 Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Segini Besarannya!Kemenaker resmi menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 menjelang Idulfitri 2023.
Baca lebih lajut »
Kabar Baik dari Pengusaha: THR Tahun Ini Dibayar Full!Ada kabar baik dari pengusaha. Tahun ini tunjangan hari raya alias THR bakal dibayarkan secara penuh tanpa perlu dicicil ataupun ditunda.
Baca lebih lajut »
Presiden Imbau THR Dibayar Lebih Cepat, Pengusaha Siap?Presiden Imbau THR Dibayar Lebih Cepat, Pengusaha Siap Laksanakan?
Baca lebih lajut »
Ingat, Belok Kiri Wajib Ikuti Rambu Jangan Langsung TerobosPeraturan tersebut termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
Baca lebih lajut »