Petugas pengawas atau pengecek SIKM, menurut Syafrin tetap ketat tanpa ada pelonggaran.
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, meski masa transisi, warga non KTP Jabodetabek tetap harus membawa surat izin keluar masuk saat akan masuk ke wilayah Jakarta. Syafrin menyebut SIKM masih diterapkan selama masih ada status bencana nasional non alam.
Sebelumnya, Syafrin menjelaskan bahwa warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek harus mengurus SIKM sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020. SIKM tidak berlaku bagi warga non KTP Jabodebatek apabila tidak keluar Jakarta selama pandemi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cerita Penumpang Pesawat di Masa PSBB: Kesulitan Dapat SIKM ke JakartaPenumpang pesawat rute Yogyakarta-Jakarta mengaku sempat kesulitan mendapat SIKM lantaran server overload.
Baca lebih lajut »
Cerita Penumpang Pesawat di Masa PSBB: Kesulitan Dapat SIKM ke JakartaPenumpang pesawat rute Yogyakarta-Jakarta mengaku sempat kesulitan mendapat SIKM lantaran server overload.
Baca lebih lajut »
Cerita Bek Timnas Indonesia U-22 Buat SIKM JakartaBek Timnas Indonesia U-22, Nurhidayat Haji Haris, menjalani segala macam protokol termasuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca lebih lajut »
Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKMEnung mengatakan nantinya RT dan RW yang bertugas mengecek SIKM itu.
Baca lebih lajut »
Pengakses Izin SIKM Pemprov DKI Jakarta Tembus 1 Juta PenggunaSejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, hingg 16 Juni 2020, total 1.104.139 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 122.929 permohonan SIKM yang diterima.
Baca lebih lajut »
Curhat kepada Aa Gym, Baim Wong Mengaku Selalu Ingat KematianBaim Wong mengaku selalu ingat akan kematian setelah melihat banyak teman-temannya meninggal mendadak. BaimWong
Baca lebih lajut »