Ingat, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Masih Berlangsung | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

Ingat, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Masih Berlangsung | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Ingat, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Masih Berlangsung

Sabtu, 11 Februari 2023 16:51Sebanyak 47.966 kendaraan bermotor di Provinsi Riau memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 1 Februari lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau, Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak M Sayoga mengatakan, masyarakat antusias dengan program ini. Dari total 47 ribu lebih kendaraan bermotor yang membayar pajak tersebut, pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp57.092.484.979. "Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih," sebutnya dikutip dari Antara, Sabtu .

Untuk jenis kendaraan yang paling banyak dibayarkan pajak kendaraan bermotornya yakni kendaraan roda dua sebanyak 32.911 unit. Lalu kendaraan mini bus 9.240 unit, mobil bak terbuka 2.187 unit, jeep 1.301 unit, truk 1.555 unit, sedan 365 unit, bus 6 unit, truk kecil 289 unit, mikrobus sebanyak 75 unit, serta sepeda motor roda tiga sebanyak 37 unit.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

47.966 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau47.966 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak di RiauSebanyak 47.966 kendaraan bermotor di Provinsi Riau manfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor
Baca lebih lajut »

Tidak Semua Emiten Kena Sanksi BEI Mampu Membayar Denda, Ini FaktanyaTidak Semua Emiten Kena Sanksi BEI Mampu Membayar Denda, Ini FaktanyaBEI menyebut beberapa perusahaan yang terkena denda akibat terlambat menyampaikan laporan keuangan tidak mampu membayar denda.
Baca lebih lajut »

44 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak, DPR Usulkan Pemutihan44 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak, DPR Usulkan PemutihanDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pemutihan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak.
Baca lebih lajut »

Guru Lulus PG Seleksi PPPK Siap Demo, Ah jadi Ingat Pesan & Janji Politisi SenayanGuru Lulus PG Seleksi PPPK Siap Demo, Ah jadi Ingat Pesan & Janji Politisi SenayanPara guru lulus PG siap menggelar demo antaran jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 tidak jelas. Simak pesan Senayan untuk para guru honorer.
Baca lebih lajut »

Divonis 10 Tahun Penjara, Ingat Lagi Kata KPK Soal Potensi Mardani Maming Kena Pasal TPPUDivonis 10 Tahun Penjara, Ingat Lagi Kata KPK Soal Potensi Mardani Maming Kena Pasal TPPUMaming yang juga petinggi perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)
Baca lebih lajut »

Ingat! ASN, TNI, Polri Wajib Lapor Harta KekayaanIngat! ASN, TNI, Polri Wajib Lapor Harta KekayaanKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan aparatur negara, PNS/PPPK, TNI/POLRI wajib lapor harta kekayaan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 17:33:39