Terdapat beberapa aturan baru dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo.
Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020.
"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan, termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai menandatangi Pergub PSBB, Selasa .Dalam aturan baru, pemda lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk, memaksimalkan tugas relawan desa, keterlibat RT, RW dan pengurus desa.
"Ada aturan baru, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad.Yang dimaksud adalah warga di luar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta golongan pengecualian lain.Warga yang ketahuan melanggar bakal diminta KTP-nya oleh petugas. Jika tidak membawa, akan diminta SIM-nya. Jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Minta Dibuat Perbandingan Daerah yang Terapkan PSBB dan Non-PSBBPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada sejumlah daerah yang tidak berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun dapat menangani virus corona (Covid-19).
Baca lebih lajut »
Catat, Pergub Lengkap serta Denda Bagi Pelanggar PSBB JakartaPergub terkait PSBB tersebut telah disahkan dan diundangkan pada 30 April 2020 lalu.
Baca lebih lajut »
Pelanggar PSBB Bakal Dijerat Pidana jika Melawan Saat Diberi Sanksi PetugasSetiap warga yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta bisa dikenai sanksi pidana oleh kepolisian.
Baca lebih lajut »
Besok, Satpol PP Jakarta Pusat Mulai Tindak Pelanggar PSBB |Republika OnlineTim Satpol PP masih menunggu SKDA untuk permudah pembayaran denda pelanggar PSBB
Baca lebih lajut »
Polda Metro: Pelanggar PSBB Bisa Dikenakan Sanksi Pidana |Republika OnlinePolda Metro Jaya menegaskan akan memberi sanksi pidana bagi pelanggar PSBB.
Baca lebih lajut »