Ingat! Mulai Hari Ini Polisi Akan Tindak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB

Indonesia Berita Berita

Ingat! Mulai Hari Ini Polisi Akan Tindak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 68%

Penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu .Sambodo melanjutkan, polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian.

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali. Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengguna KRL Wajib Pakai Masker Mulai Hari Ini 12 April 2020Pengguna KRL Wajib Pakai Masker Mulai Hari Ini 12 April 2020PT KCI melakukan sosialisasi kepada penumpang di lingkungan stasiun dan kereta untuk menggunakan masker kain pada Senin 6 April 2020 sampai 11 April 2020.
Baca lebih lajut »

MRT, Transjakarta, dan LRT Wajibkan Penumpang Pakai Masker Mulai Hari IniMRT, Transjakarta, dan LRT Wajibkan Penumpang Pakai Masker Mulai Hari IniBagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus.
Baca lebih lajut »

Mulai Hari Ini, Penumpang MRT Jakarta Wajib Memakai MaskerMulai Hari Ini, Penumpang MRT Jakarta Wajib Memakai MaskerHal ini merujuk pada aturan yang tercantum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca lebih lajut »

Hari kedua PSBB, perubahan aktivitas di jalan mulai terlihatHari kedua PSBB, perubahan aktivitas di jalan mulai terlihatHari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta membuat masyarakat mau tak mau membatasi diri lebih ketat lagi agar tidak keluar ...
Baca lebih lajut »

Ingat, Jangan Tinggalkan Hand Sanitizer di Kabin Mobil, Bahaya!Ingat, Jangan Tinggalkan Hand Sanitizer di Kabin Mobil, Bahaya!Mulai sekarang, ada baiknya Anda jangan asal dalam menggunakan hand sanitizer atau pembersih tangan. HandSanitizer
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 23:32:15