Aturan ganjil genap akan diberlakukan kembali mulai Senin 3 Agustus 2020.
Masih seperti sebelumnya, aturan yang bertujuan untuk melakukan pembatasan kendaraan ini hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.
Sementara rencana penerapan aturan gage untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya sempat dilakukan pembahasan belum diterapkan.Baca juga: "Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin kepadaSyafrin menambahkan, dengan adanya aturan gage ini diharapkan mampu membatasi aktivitas pengguna kendaraan roda empat di wilayah Jakarta.kendaraan yang ada di ruas jalan yang sudah menerapkan aturan gage juga akan berkurang.
"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ingat, Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap Mulai Pekan DepanPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali ganjil genap di 25 ruas jalan ibu kota terhitung sejak Senin (3/8). GanjilGenap
Baca lebih lajut »
'Ganjil-Genap Berhasil Jika Diterapkan Bersama Aturan Lain' |Republika OnlineSelama ini penerapan ganjil genap sebelum pandemi tidak berhasil mengurai kemacetan
Baca lebih lajut »
Ingat, Langganan Netflix Cs Sudah Ditarik Pajak Hari IniJumlah PPN yang harus dibayar pelanggan Netflix Cs adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.
Baca lebih lajut »
Politik Dinasti Wajar Asal Ikuti AturanKandidat yang muncul dengan memiliki jaringan keluarga pemilik kekuasaan tertentu diperlakukan setara.
Baca lebih lajut »
Presiden Erdogan Peringatkan Masyarakat Tetap Patuhi Aturan Covid-19 Saat Perayaan Idul AdhaPresiden Turki, Recap Tayyip Erdogan peringatkan masyarakat untuk mematuhi aturan Covid-19 dan memuji Turki telah mengendalikan Covid-19 dengan baik.
Baca lebih lajut »
BI Ubah Aturan GWM, Berlaku Mulai 1 Agustus 2020Penyempurnaan aturan GWM ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Baca lebih lajut »