KAI mengingatkan calon penumpang kereta yang ingin melakukan perjalanan pada masa Natal dan Tahun Baru 2024/2025 untuk memperhatikan ketentuan batasan bagasi.
Foto: Dok PT KAI Daop 6 JogjaPT Kereta Api Indonesia atau KAI mengingatkan calon penumpang kereta api yang ingin melakukan perjalanan pada masa Natal dan Tahun Baru 2024/2025 untuk memperhatikan ketentuan batasan bagasi. Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli .
Anne mengatakan, pelanggan dapat meletakkan barang bawaannya pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain, asalkan tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.Catat! Aturan Bagasi Kereta 20 Kg, Cek Penjelasannya di Sini
"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," kata AnneSementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat...
Adapun KAI mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang saat masa Nataru 2024/2025. Berdasarkan data hari ini, Kamis, 26 Desember 2024 Pukul 06.00 WIB jumlah tiket KA JJ dan KA Lokal yang sudah terjual untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 yaitu 2.510.955 tiket dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan KAI sebanyak 3.572.588.
Kereta Api Pt Kereta Api Indonesia Sifatnya Sumatera Natal Dan Tahun Baru 2024 / 2025 Narkotika Kerusakan Kereta Batas Kai Logistik Aturan Bagasi Saat Naik Kereta Nataru 2024 Ka Jj Senjata Api Psikotropika Kabin Kereta Kai Anne Purba Kenyamanan Penumpang Pulau Jawa Kereta Api Indonesia Rak Bawaannya Ka Lokal Jumlah Tiket Ka Jj
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berlaku Mulai 1 Desember, Ini Aturan Baru Bagasi Lion Air-Wings AirLion Group belum lama ini mengumumkan aturan terbaru mengenai bagasi penumpang.
Baca lebih lajut »
Aturan Terbaru Bagasi Lion Air, Batik Air, Wings Air Mulai 1 DesemberBerikut adalah aturan terbaru bagasi maskapai di bawah Lion Group.
Baca lebih lajut »
KAI Ingatkan Aturan Bagasi Selama Liburan NataruPT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan penumpang tentang aturan bagasi maksimal yang berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. KAI mencatat lonjakan signifikan volume penumpang dengan total 2.510.955 tiket terjual. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimal 20 kg dan volume maksimal 100 dm³.
Baca lebih lajut »
Aturan Batas Barang Bagasi KAI Logistik Selama Masa NataruPT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan aturan batas barang bagasi untuk penumpang pada masa Nataru 2024/2025. Barang bawaan penumpang dapat memiliki berat maksimal 20 kg dan volume maksimal 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, penumpang akan dikenakan bea. Barang bawaan di atas ketentuan tersebut disarankan untuk menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik. Barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika, senjata api/tajam, benda mudah terbakar/meledak, benda berbau busuk/amis, dan barang lainnya yang dianggap tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Baca lebih lajut »
Penumpang Kereta Api Dilarang Bawalah Bagasi Melimpah, Bisa kena DendaVice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengingatkan kepada penumpang kereta api agar tidak membawa bagasi melebihi aturan jika tidak ingin kena denda. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa denda jika maksimal 20 kg, 100 dm3 volume, dan 70 x 48 x 30 cm dimensi. Terdapat batasan berat dan volume untuk bagasi berbayar. Anne menjelaskan jika penumpang membawa bagasi melebihi aturan, maka akan dikenakan denda Rp10 ribu per kg untuk kelas eksekutif, Rp6 ribu per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2 ribu per kg untuk kelas ekonomi. Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan untuk menggunakan jasa ekspedisi KAI Logistik.
Baca lebih lajut »
Ingat, Ini 4 Kebiasaan Buruk Dapat Meningkatkan Risiko Stroke di Usia MudaPasien stroke di usia muda dengan rentang usia 18 hingga 44 tahun.
Baca lebih lajut »