Berdasar catatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagi, FPI masih belum melengkapi surat dari Kemenag perihal keterangan sebagai ormas keagamaan. FPI
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Didi Sudiana mengungkapkan, hingga saat ini Front Pembela Islam belum mengantongi perpanjangan izin surak keterangan terdaftar . Menurutnya, ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu belum melengkapi seluruh persyaratan dalam pengurusan perpanjangan izin SKT. "Ternyata setelah kami verifikasi belum lengkap kan," kata Didi ditemui di Kantor BPS RI, Jakarta Pusat, Senin .
.display-none{ display:none; } TAGS FPI Perpanjangan Izin FPI Kemendagri Tjahjo Kumolo SKT FPI Berita Terkait Sponsored Content loading... .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendagri Masih Tunggu FPI Lengkapi Syarat Perpanjangan SKTKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu FPI melengkapi berkas persyaratan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Baca lebih lajut »
Kemendagri Ungkap Syarat Agar Izin FPI DiperpanjangPerpanjangan izin FPI sebagai ormas tidak bisa diputuskan secara sepihak.
Baca lebih lajut »
Kemdagri Masih Tunggu FPI Lengkapi PersyaratanFPI masih belum melengkapi sejumlah persyaratan surat keterangan terdaftar.
Baca lebih lajut »
Izin Ormas Belum Keluar, Ini Syarat yang Belum Dipenuhi FPI...FPI tinggal menunggu rekomendasi itu keluar. Setelah itu, SKT diyakini akan keluar.
Baca lebih lajut »