Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil Pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.
'Jadi tidak ada alasan 'Permendag lama berlaku,' jadi misalnya mulai berlaku Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang nggak beres boleh pakai Permendag No 7/2024 ini,' ungkapnya. Dia mengungkapkan, dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama, yakni, Permendag 25 tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.Dalam aturan itu, katanya, ditetapkan bagi PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.
Pekerja Migran Indonesia TKI TKW Kemendag
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pembatasan Impor Barang-barang Kiriman PMI DicabutKepala BP2MI mengumumkan bahwa pembatasan impor barang-barang kiriman PMI tidak berlaku lagi.
Baca lebih lajut »
Tak Lagi Dibatasi, Jenis-Jumlah Barang Kiriman Pekerja Migran dan Barang Bawaan Pribadi PenumpangAturan tentang barang kiriman dan bawaan dari luar negeri, serta impor sejumlah bahan baku industri telah direvisi.
Baca lebih lajut »
Bantah Dicabut, Kemendag: Aturan Barang Bawaan Luar Negeri DirevisiKemendag merevisi peraturan aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan pribadi penumpang.
Baca lebih lajut »
Banting Harga, Pengunjung Berebut AC dan TV LED di TransmartBanyak barang dipotong harganya termasuk barang-barang elektronik.
Baca lebih lajut »
Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman TKI Bakal Ditambah hingga Rp 45 Juta/TahunBP2MI mengusulkan pembebasan bea masuk barang kiriman TKI dinaikkan menjadi US$ 2.500-2.800/tahun atau setara sampai Rp 45,2 juta/tahun.
Baca lebih lajut »
Pembatasan Barang Kiriman TKI Dicabut!Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca lebih lajut »