Industri produk tembakau alternatif mengecam keras wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek yang akan diberlakukan pemerintah.
Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024 yang kedudukanya lebih tinggi dari RPMK dan tidak memberikan mandat untuk kemasan polos. Dengan demikian, Kementerian Kesehatan melebihi kewenangannya dengan tetap memaksakan kemasan polos melalui RPMK.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra, Rabu . “Kami berharap DPR-RI sebagai stakeholder yang mewakili rakyat juga melihat permasalahan ini,” tambahnyaIndonesia , Paido Siahaan, juga mengkritik wacana kemasan polos. Kementerian Kesehatan seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai.
Rokok Elektrik Vape Kementerian Kesehatan Kemasan Merek Polos
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gambar Peringatan Kesehatan di Bungkus Rokok Diperbesar, Rokok Elektronik Juga DiaturPeringatan kesehatan dalam bungkus rokok diperbesar menjadi 50 persen, termasuk pada bungkus rokok elektronik.
Baca lebih lajut »
Cukai Rokok Naik Lagi, Industri Rokok Tinggal Tunggu Waktu Gulung TikarIndustri tembakau berpotensi melakukan gulung tikar karena mengalami penurunan jumlah produksi jika tarif cukai rokok naik lagi.
Baca lebih lajut »
Tak Terlibat Susun Aturan Tembakau dan Rokok Elektronik, DPR MurkaAnggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan mereka terkait proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, atau PP Kesehatan tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca lebih lajut »
Kemenkes Kejar Target Sahkan RPMK, AMTI: Pemangku Kepentingan Tembakau Tidak DianggapPengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada akhir September 2024 sangat disayangkan oleh elemen ekosistem pertembakauan.
Baca lebih lajut »
Asosiasi Minta Rancangan Permenkes Soal Tembakau Ditinjau UlangRANCANGAN Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai perlu ditinjau ulang
Baca lebih lajut »
Rapor Merah Jokowi Kendalikan Rokok: Ketimpangan Hukum, Tak Berani Naikan CukaiTak hanya rokok konvensional, peningkatan jumlah pengguna juga terjadi pada perokok elektronik sebesar 0,5 persen
Baca lebih lajut »