Indra Kenz divonis 10 tahun penjara akibat investasi bodong binary option - BBC News Indonesia

Indonesia Berita Berita

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara akibat investasi bodong binary option - BBC News Indonesia
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 BBCIndonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 8 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 6%
  • Publisher: 50%

Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, pada Senin (14/11). 'Hartanya telah dilakukan penyitaan dan telah dimiskinkan,' kata hakim.

selalu menunjukkan kekayaan mereka yang diklaim sebagai keberhasilan dari"Ciri-cirinya biasanya mereka menawan dan kemudian menunjukkan mereka memiliki ini dan itu, yang menjadi impian dari masyarakat, dan kemudian mereka menujukkan tidak punya empati dalam kehidupannya, misalnya di tengah pandemi mereka berfoya-foya," ujar Rhenald kepada BBC News Indonesia.

"Kalau yang menyebarkan bicaranya terlalu manis, terlalu mudah kesannya, itu hampir dapat dipastikan banyak kebohongannya."

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

BBCIndonesia /  🏆 42. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar - tvOneIndra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar - tvOneIndra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah, karena melakukan tindak pidana judi online, hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). - tvOne
Baca lebih lajut »

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaIndra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaTerdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca lebih lajut »

Indra Kenz Bakal Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara di Kasus BinomoIndra Kenz Bakal Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara di Kasus BinomoTerdakwa kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca lebih lajut »

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 MiliarIndra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 MiliarTerdakwa kasus judi online, hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Baca lebih lajut »

Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Indra KenzDivonis 10 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Indra KenzTersangka utama kasus ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang
Baca lebih lajut »

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara | merdeka.comIndra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara | merdeka.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah melanggar UU ITE dan pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 07:51:18