Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, pada Senin (14/11). 'Hartanya telah dilakukan penyitaan dan telah dimiskinkan,' kata hakim.
selalu menunjukkan kekayaan mereka yang diklaim sebagai keberhasilan dari"Ciri-cirinya biasanya mereka menawan dan kemudian menunjukkan mereka memiliki ini dan itu, yang menjadi impian dari masyarakat, dan kemudian mereka menujukkan tidak punya empati dalam kehidupannya, misalnya di tengah pandemi mereka berfoya-foya," ujar Rhenald kepada BBC News Indonesia.
"Kalau yang menyebarkan bicaranya terlalu manis, terlalu mudah kesannya, itu hampir dapat dipastikan banyak kebohongannya."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar - tvOneIndra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah, karena melakukan tindak pidana judi online, hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). - tvOne
Baca lebih lajut »
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaTerdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca lebih lajut »
Indra Kenz Bakal Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara di Kasus BinomoTerdakwa kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca lebih lajut »
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 MiliarTerdakwa kasus judi online, hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Baca lebih lajut »
Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Indra KenzTersangka utama kasus ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang
Baca lebih lajut »
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara | merdeka.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah melanggar UU ITE dan pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Baca lebih lajut »