Terdakwa kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," kata kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin .Brian mengatakan kliennya tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Brian menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah."Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan buat Indra Kesuma.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ratusan Polisi Berjaga Jelang Sidang Vonis Indra Kenz di Kasus BinomoSidang putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz rencananya akan digelar hari ini. Sebanyak ratusan personil polisi akan mengamankan jalannya persidangan.
Baca lebih lajut »
Harta Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Investasi Bodong Binomo: Hakim Tidak Adil!Kuasa hukum korban mengatakan, pada saat awal para korban ini terjerumus pada Binomo, mereka diperkenalkannya sebagai robot investasi, bukan judi online. Korban pun meminta hak uang mereka dikembalikan, bukan diserahkan ke negara.
Baca lebih lajut »
Sempat Diundur, Indra Kenz akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Korban Binomo Nginap di PN TangerangSidang vonis Indra Kenz itu awalnya digelar pada 28 Oktober lalu, namun diundur lantaran amar putusan belum selesai dibahas terkait perkara ini.
Baca lebih lajut »
Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Trader Binomo Menangis HisterisHakim yang mengadili Indra Kenz menyatakan barang bukti kasus Binomo dirampas untuk negara. Mendengar putusan itu, para trader Binomo berteriak dan menangis.
Baca lebih lajut »
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaTerdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca lebih lajut »
Vonis Indra Kenz, Hakim Singgung Arahan Jokowi dan Kapolri soal Judi OnlineMajelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus Binomo dirampas untuk negara.
Baca lebih lajut »