Indonesia Serahkan Dokumen Tannos ke Singapura

Paulus Tannos Berita

Indonesia Serahkan Dokumen Tannos ke Singapura
KPKWidodoDirjen AHU
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 92%

Widodo mengatakan semua dokumen yang diminta merupakan syarat dari perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dengan Singapura

Widodo mengatakan, semua dokumen yang diminta merupakan syarat dari perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dengan Singapura . Pemerintah berharap proses pemulangan Tannos berlangsung cepat.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat ke-1 Juncto Pasal 64 ayat KUHP.

Membuat daftar isi adalah langkah penting dalam menyusun dokumen yang terstruktur, baik itu untuk tugas akademik, laporan, buku, atau dokumen lainnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

KPK Widodo Dirjen AHU Kementerian Hukum Singapura

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Indonesia Dorong Singapura Investasi Dalam Ekonomi Hijau di IndonesiaIndonesia Dorong Singapura Investasi Dalam Ekonomi Hijau di IndonesiaWakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong Singapura untuk berinvestasi dalam pengembangan industri hijau di Indonesia, bukan hanya memanfaatkan energi bersih Indonesia. Indonesia berharap kerja sama yang lebih adil dan saling menguntungkan, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi hijau di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Patrick Kluivert Tiba, Diiringi Sorak 'Indonesia, Indonesia, Indonesia'Patrick Kluivert Tiba, Diiringi Sorak 'Indonesia, Indonesia, Indonesia'Patrick Kluivert telah mendarat di Indonesia, tepatnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (11/1/2025) petang.
Baca lebih lajut »

Erspo Luncurkan Jersi Timnas Indonesia 'Indonesia Pusaka: Semarak Kebanggaan Indonesia'Erspo Luncurkan Jersi Timnas Indonesia 'Indonesia Pusaka: Semarak Kebanggaan Indonesia'Erspo, mitra Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk jersi dan apparel timnas, resmi mengumumkan peluncuran jersi kandang terbaru timnas Indonesia yang mengusung tema 'Indonesia Pusaka: Semarak Kebanggaan Indonesia'. Jersi ini terinspirasi dari semangat dan kekuatan bangsa Indonesia yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Baca lebih lajut »

Kapal Nelayan RI Dituding Masuk Perairan SingapuraKapal Nelayan RI Dituding Masuk Perairan SingapuraKepolisian Singapura (SPF) mengusir sebuah kapal nelayan Indonesia karena dianggap memasuki perairan negara itu beberapa kali. SPF mengatakan penjaga pantai mengamati beberapa kapal nelayan Indonesia memasuki dan keluar dari perairan teritorial Singapura sejak pagi. Penjaga pantai akhirnya menyergap dua kapal dan menyarankan para nelayan untuk meninggalkan perairan Singapura. Sebelumnya, di TikTok beredar video seorang nelayan Indonesia diduga jatuh ke laut akibat ombak kapal Penjaga Pantai Singapura.
Baca lebih lajut »

Dokumen Skandal Pejabat Indonesia Tersimpan di RusiaDokumen Skandal Pejabat Indonesia Tersimpan di RusiaPengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengungkapkan adanya dokumen penting yang berisi skandal pejabat negara di Indonesia dan disimpan di Rusia. Ia menyarankan agar Prabowo Subianto tidak berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 dan menyatakan bahwa dokumen tersebut dititipkan kepadanya oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca lebih lajut »

KPK Sebut Penahanan Buronan Kasus KTP-el di Singapura Sesuai PerjanjianKPK Sebut Penahanan Buronan Kasus KTP-el di Singapura Sesuai PerjanjianKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura sesuai dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Penahanan dilakukan berdasarkan perjanjian ekstradisi ke Divisi Hubinter Mabes Polri. KPK awalnya mengirim permohonan penahanan ke kepolisian Singapura dan setelah proses koordinasi dengan jaksa dan pengadilan di Singapura, akhirnya pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 00:14:36