Indonesia mengacu kepada resolusi yang pernah disepakati PBB tentang batas wilayah Israel dan Palestina merujuk posisi tahun 1967.
Resolusi 242 adalah resolusi yang diadopsi dengan suara bulat oleh DK PBB pada 22 November 1967 setelah perang enam hari. Resolusi itu menyerukan, agar Israel mundur dari tanah yang diduduki melalui kekuatan militer. Sedangkan, Resolusi 2334 disahkan pada 23 Desember 2016 yang mendesak pengakhiran permukiman Israel dan komunitas Israel yang dibangun di atas tanah yang diperebutkan dalam perang enam hari pada 1967.
Menurut Faizasyah, jika ingin menyelesaikan persoalan Israel dan Palestina secara adil maka pembangunan permukiman ilegal harus dihentikan. “Yang sudah ada dihancurkan karena berarti itu mengubah demografi, mengubah realitas di lapangan dan pelanggaran hukum internasional,” kata Faizasyah. Terkait status Yerusalem Timur, Faizasyah mengatakan sesuai batas yang disepakati secara internasional kota itu akan menjadi ibu kota Palestina. Dia mengatakan klaim Israel atas seluruh Yerusalem yang merujuk kepada kitab suci tidak bisa dibenarkan.Faizasyah mengatakan, hukum internasional harus menjadi parameter dalam penyelesaian konflik batas wilayah. Dia mencontohkan klaim Laut China Selatan oleh Tiongkok yang didasarkan artefak-artefak bahwa seluruh wilayah perairan itu milik Tiongkok.
“Kalau klaim seperti itu diakui sebagai rezim penetapan batas wilayah maka akan ada konflik seperti masalah Laut China Selatan, Tiongkok menggunakan parameter tidak bisa diterima hukum internasional,” ujarnya. Faizasyah menambahkan, Yerusalem juga sempat diwacanakan menjadi wilayah di bawah pengelolaan internasional, tapi ditolak. Kesepakatan yang tercapai baru sebatas Masjid Al-Aqsa yang pengelolaannya diserahkan kepada Yordania.