Menurut Hikmahanto, sudah saatnya RI tidak mengekor apa yang diinginkan oleh negara besar, termasuk AS, dalam menajalankan kedaulatan.
"Indonesia perlu memberi pelajaran kepada AS dengan cara tidak menggubris tuduhan AS terkait aplikasi PeduliLindungi," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Sabtu .Hikmahanto menyayangkan tuduhan sepihak AS itu. Sebab, selain didasarkan pada laporan LSM yang tidak disebutkan secara jelas, Indonesia tak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum laporan dirilis.AS seolah menjadi hakim dunia yang menentukan kebijakan suatu negara salah atau benar.
"Bagi AS, basis bisa saja tidak meyakinkan, yang penting adalah dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mempersalahkan dalam kacamatanya," ucap Hikmahanto. Menurut Hikmahanto, tuduhan terkait hal ini sama dengan tudingan AS terhadap Rusia yang telah melanggar integritas wilayah Ukraina. Hikmahanto pun mengapresiasi jajaran pemerintah mulai dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Mahfud MD, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Kesehatan yang telah membantah tudingan AS.
Menurutnya, pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa di AS sendiri telah terjadi pelanggaran HAM sudah tepat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Article headlineGELORA.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah memberikan tanggapan serius atas laporan Kemenlu Amerika Serikat (AS) yang men...
Baca lebih lajut »
AS Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di Aplikasi PeduliLindungi, Kemenkes RI: Tuduhan Tak Mendasar - Pikiran-Rakyat.comJuru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut tuduhan soal PeduliLindungi yang dilontarkan AS tidak memiliki dasar.
Baca lebih lajut »
Buntut Tuduhan ke PeduliLindungi, Mahfud MD Sebut AS Lebih Banyak Melanggar HAM Dibanding Indonesia - Pikiran-Rakyat.comBerdasarkan laporan itu kata Mahfud MD, AS melakukan pelanggaran 76 kali sementara Indonesia 19 kali dalam kurun waktu 2018-2021.
Baca lebih lajut »