Indonesia Belum Ramah pada Ibu Bekerja (12)

ANGKA PERNIKAHAN Berita

Indonesia Belum Ramah pada Ibu Bekerja (12)
Ibu BekerjaUtamaEksklusif
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 153 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 79%
  • Publisher: 70%

Perempuan pekerja memilih berhenti bekerja setelah menikah dan memiliki anak. Mereka tidak sanggup menjalani peran ganda sebagai ibu rumah tangga dan pekerja.

01 Oct 2024 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS — Tanggung jawab mengurus keluarga menjadi hambatan bagi perempuan pekerja setelah menikah dan memiliki anak. Mereka memilih untuk berhenti kerja demi mengurus rumah tangga. Akibatnya, pendapatan keluarga berbeda 30 persen dari semula dua pendapatan rata-rata Rp 3,95 juta per bulan menjadi pendapatan tunggal, Rp 2,76 juta per bulan.

Bandingkan saat ada dua sumber penghasilan, satu keluarga rata-rata mempunyai pendapatan Rp 3,9 juta per bulan. Pendapatan dobel tersebut, jika digunakan menanggung empat anggota keluarga, masing-masing akan mendapat Rp 1 juta per bulan.Seperti Adinda , ibu rumah tangga di Bogor, Jawa Barat, yang total pendapatan keluarganya berkurang 30-40 persen, setelah ia berhenti bekerja April 2023. Setahun yang lalu, ia memilih mengundurkan diri dari pekerjaannnya karena ingin fokus mengurus putrinya.

TPAK perempuan selama 2018-2023 dari data BPS pun cenderung stagnan berkisar pada angka 51-54 persen. Bandingkan dengan TPAK laki-laki yang berkisar 82 persen hingga 84 persen.Akademisi Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada Fuad Hamsyah mengatakan, pandangan sosial di Indonesia, tanggung jawab perempuan setelah menikah adalah mengurus rumah tangga, mengurus anak dan suami, serta menjalankan peran sosial di masyarakat. Jika perempuan tersebut bekerja, perannya semakin kompleks.

Tekanan pekerjaan di kantornya juga sangat besar dengan jam kerja berlebih dan kadang harus masuk kerja di hari Sabtu. ”Saya baru pulang pukul 18.00 atau pukul 19.00. Karena macet di jalan baru sampai rumah jam 20.00 atau 21.00. Terus pagi, berangkat lagi. Kasihan si kembar, saya tinggal lama di kantor,” kata Della.

Juli lalu, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mengatur cuti ibu melahirkan paling lama adalah selama 6 bulan dengan kondisi khusus yang disertai surat keterangan dokter. Para suami pun mendapat hak cuti untuk mendampingi istri paling lama 5 hari.Sementara Mila , warga Malang, Jawa Timur, tetap bisa bekerja setelah melahirkan anak pertamanya 5 bulan lalu.

Laki-laki pekerja tersebut lebih banyak keluar dari pekerjaan karena masa kontrak kerja yang habis dan pendapatan yang kurang memuaskan, dengan proporsi masing-masing 25,2 persen dan 24 persen.Perempuan yang keluar dari pasar kerja tersebut berdampak pada berkurangnya pendapatan keluarga. Jika sebelumya sebuah keluarga memiliki pendapatan ganda dari suami dan istri pekerja, sekarang hanya tersisa dari satu sumber pendapatan saja.

Data Direktorat Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Bappenas juga menunjukkan, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan pada rentang usia 25-29 tahun, menurun menjadi sekitar 39 persen saat memiliki anak usia balita. Adapun pada rentang usia yang sama, TPAK perempuan yang tidak memiliki anak balita lebih tinggi, sekitar 50 persen.

butuh biaya besar yang tidak cukup dibayar dengan gaji kecil perempuan pekerja tersebut. ”Jadi lebih baik keluar dari pekerjaan dan mengurus anak sendiri tanpa mengeluarkan tambahan biaya,” ujar Woro.Della , warga Ciledug, Tangerang, Banten, dua tahun lalu memutuskan berhenti kerja setelah hampir 6 tahun bekerja di bank swasta. Anaknya terlahir kembar dua yang akan menambah biaya pengeluaran jika menitipkan pada tempat penitipan anak atau untuk membayar, dengan biaya Rp 2 juta per bulan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Ibu Bekerja Utama Eksklusif Daycare

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Praktik Ramah Lingkungan di Masjid-masjid IndonesiaPraktik Ramah Lingkungan di Masjid-masjid IndonesiaAda lima penggolongan jenis masjid ramah yaitu masjid ramah anak dan perempuan ramah difabel dan lansia ramah lingkungan ramah keragaman serta ramah musafir dan dhuafa
Baca lebih lajut »

Shin Tae-yong Ungkap Skuad Timnas Indonesia Belum Lengkap Jelang Lawan Bahrain, Beberapa Pemain Belum GabungShin Tae-yong Ungkap Skuad Timnas Indonesia Belum Lengkap Jelang Lawan Bahrain, Beberapa Pemain Belum GabungTimnas Indonesia telah memulai latihan pertamanya untuk melawan Bahrain. Skuad Garuda berlatih di Lapangan Ministry of Youth and Sports Affairs Bahrain pada Minggu (6/10/2024) malam WIB.
Baca lebih lajut »

Tantangan Teknologi Ciptakan Fesyen Ramah Lingkungan yang Juga Ramah di KantongTantangan Teknologi Ciptakan Fesyen Ramah Lingkungan yang Juga Ramah di KantongPenggunaan raw materials yang berkelanjutan serta riset untuk penggunaan teknologi agar mengurangi dampak fesyen terhadap keberlangsungan lingkungan terus dilakukan. Penemuan teknologi terbaru juga memungkinkan material ramah lingkungan juga bisa ramah di kantong.
Baca lebih lajut »

Kemenperin Sebut iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia, Ini SebabnyaKemenperin Sebut iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia, Ini SebabnyaKementerian Perindustrian menegaskan, iPhone 16 belum boleh diperjualbelikan di Indonesia lantaran belum mendapat sertifikat TKDN.
Baca lebih lajut »

Prabowo Ungkap Kenyataan: Terlalu Banyak Kebocoran & Korupsi di RIPrabowo Ungkap Kenyataan: Terlalu Banyak Kebocoran & Korupsi di RIKekayaan Indonesia belum dikelola dan dijaga dengan baik sehingga hasilnya belum bisa dinikmati seluruh warga.
Baca lebih lajut »

Tantangan Swasembada Energi Era Prabowo, Apa Saja?Tantangan Swasembada Energi Era Prabowo, Apa Saja?Pemenuhan EBT memerlukan investasi yang tinggi yang belum banyak dilirik investor meskipun ramah lingkungan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 06:04:57