Pemerintah India baru-baru ini mengumumkan kebijakan kendaraan listrik terbaru, yang akan mendukung masuknya Tesla di negara tersebut
.
Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah memastikan bahwa produsen setidaknya menggunakan komponen lokal India sebesar 25 persen pada tahun ketiga, dan meningkat hingga 50 persen pada tahun kelima. Impor kendaraan listrik dengan tarif pajak yang lebih rendah akan diperbolehkan untuk jangka waktu maksimal lima tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BAZNAS Permudah Masyarakat Bersedekah BarangJPNN.com : BAZNAS bersama Masjid Nurullay Kalibata City permudah masyarakat bersedekah barang.
Baca lebih lajut »
Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman: Kripto Tak Bisa jadi Mata Uang, Kecuali Ada Kerangka AturanMenteri Keuangan India Nirmala Sitharaman menekankan, mata uang di India harus diterbitkan oleh bank sentral.
Baca lebih lajut »
Kasus perkosaan di India: Tiga pria India ditangkap setelah beramai-ramai memperkosa perempuan SpanyolTiga pria India ditangkap dan empat pria lainnya masuk daftar buron atas penyerangan dan pemerkosaan beramai-ramai terhadap pasangan turis di Jharkhand. Kedua pelancong itu sempat mengunjungi beberapa negara Asia lainnya dengan sepeda motor sebelum akhirnya tiba di India.
Baca lebih lajut »
Permudah Penjualan Sepeda Motor Bekas, MoFE Luncurkan Program Tawar CepatSejauh ini, MoFE sudah bekerja sama dengan sebanyak 40 dealer se-Jabodetabek.
Baca lebih lajut »
Dirjen Imigrasi Lobi Timor Leste Agar Permudah Akses WNI saat Kedatangan Paus FransiskusSilmy berharap Dirjen Imigrasi Timor Leste dapat berkomunikasi dengan pemerintah setempat demi lancarnya lintas antar negara saat kehadiran Paus Fransiskus.
Baca lebih lajut »
Satgas: UU Cipta Kerja permudah perizinan bagi pelaku usahaSatuan Tugas (Satgas) Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan ...
Baca lebih lajut »