Ia tersangka karena berbicara menentang UU kewarganegaraan pada 2019.
REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan tinggi di India Utara membatalkan proses pidana terhadap seorang dokter Muslim, Kafeel Khan, Kamis . Sebelumnya, Muslim tersebut menjadi tersangka karena berbicara menentang undang-undang kontroversial negara itu pada 2019.
Baca Juga Dalam pesan video yang beredar di media sosial, Khan berterima kasih kepada pengacara dan pengadilan atas keputusan tersebut."Keputusan pengadilan telah memulihkan kepercayaan saya pada peradilan. Saya yakin keputusan itu akan menguntungkan saya karena saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Khan.
Pengadilan saat ini mengatakan pidato Khan tidak mempromosikan kebencian atau kekerasan. Khan ditangkap pada Januari 2020 di Mumbai sebelum dia diberikan jaminan pada Februari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat UU Wajib Dipenuhi dalam Pemilihan Anggota BPK |Republika OnlineMA telah menerbitkan pendapat hukum bahwa persyaratan calon anggota BPK merujuk UU.
Baca lebih lajut »
Perludem Usul Aturan Badan Peradilan di UU Pilkada Direvisi |Republika OnlinePenyelesaian perselisihan hasil pilkada itu kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
Revisi UU Otsus Papua Sangat Penting Bagi Kesejahteraan OAPAkmal Malik menyebut revisi UU Otonomi Khusus Papua sangat penting bagi kesejahteraan orang asli Papua (OAP). RevisiUUOtsusPapua
Baca lebih lajut »
DPR Diminta Patuhi UU BPKGuru besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan meminta DPR mematuhi UU BPK dan sepakat dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MA.
Baca lebih lajut »
Ketua Umum IKPI: Pelaksanaan Penagihan Pajak Harus Sesuai dengan UUIKPI apresiasi dan menyambut baik terhadap RUU KUP yang saat ini masih dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Baca lebih lajut »