JPNN.com : INDEF menyoroti rencana kenaikan PPN dan program makan bergizi gratis, sangat mengkhawatirkan
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad menyoroti rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% pada 2025.
Adapun, PPh badan direncanakan untuk dipangkas dari 22% menjadi 20%. Hal ini dilakukan untuk mendorong daya saing Indonesia. Dia menambahkan, jika pelaku usaha dibebankan kenaikan PPN dari 11 persen ke-12 persen itu tentunya akan menambah biaya produksi.
Kenaikan PPN PPN Makan Bergizi Gratis Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kabar Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Berikut Daftar Barang & Jasa yang Bebas PPNPemerintah naikkan PPN 12% mulai 2025, namun barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu tetap bebas pajak untuk meringankan beban masyarakat.
Baca lebih lajut »
Prabowo Diminta Tunda Rencana Kenaikan PPN Jadi 12%Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno minta pemerintah kaji ulang rencana kenaikan PPN menjadi 12%. Penundaan diharapkan dapat tingkatkan daya beli masyarakat.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Masih Bahas Rencana Kenaikan Tarif PPN 12MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN menjadi 12 masih dibahas oleh pemerintah
Baca lebih lajut »
Konsumsi Warga RI Anjlok, Ekonom Minta Kenaikan PPN 12% DibatalkanPara ekonom menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Baca lebih lajut »
Mantan Menkeu Jokowi Beri Warning Soal Efek Kenaikan PPN 12%Menteri Keuangan periode 2014-2016 Bambang Brodjonegoro menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN.
Baca lebih lajut »
Mantan Menkeu Beri Warning Soal Efek Kenaikan PPN 12%Menteri Keuangan periode 2014-2016 Bambang Brodjonegoro menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN.
Baca lebih lajut »