Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menyatakan bahwa aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang berlaku sejak 2019 sudah tidak realistis dan perlu direvisi. Ia mendorong agar harga tiket pesawat mengikuti mekanisme pasar, mengingat berbagai faktor yang mempengaruhi biaya operasional maskapai saat ini, seperti harga avtur dan PPN yang naik.
Asosiasi maskapai penerbangan atau Indonesia National Air Carriers Association ( INACA ) meminta pemerintah untuk segera me revisi aturan tarif batas atas ( TBA ) tiket pesawat . Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA Bayu Sutanto. Bayu mengatakan kebijakan tarif batas atas yang berlaku sejak tahun 2019 tidak realistis dengan situasi sekarang. Ia mendorong agar harga tiket pesawat mengikuti mekanisme harga pasar.
Seperti yang diketahui, kebijakan TBA dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat terakhir diubah pada tahun 2019. Penentuan TBA dan TBB diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor PM 20 Tahun 2019. Bayu menilai kebijakan yang sekarang tidak sesuai dengan komponen yang mempengaruhi tiket pesawat saat ini, seperti harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah. Belum lagi, pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12%. 'Karena TBA yang berlaku sejak 2019, parameter formula khususnya harga avtur dan kurs USD sudah tidak realistis, juga PPN-nya sudah 12%,' tambah Bayu. Wacana revisi TBA dan TBB ini telah bergulir sejak tahun lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan yang masih dipimpin oleh Budi Karya Sumadi diminta untuk menghapus TBA. Berdasarkan catatan detikcom, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengusulkan aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dihapus. Mereka meminta tarif penerbangan disesuaikan sepenuhnya dengan mekanisme pasar. INACA menilai penentuan tarif tiket pesawat harus dikaji ulang untuk memberi fleksibilitas bagi maskapai dalam menyesuaikan tarifnya. Hal ini dinilai dapat memberikan keberlanjutan bisnis penerbangan di Indonesia. 'Salah satu usulan kita kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan, sehingga harga tiket ini nanti menyerahkan ke mekanisme pasar,' ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai melaksanakan Rapat Umum Anggota (RUA) INACA di Jakarta, Jumat (3/11/2023) lalu
Tarif Tiket Pesawat INACA TBA Revisi Aturan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Catatan ICJR Soal Amnesti 44 Ribu Napi, Minta Pemerintah Komitmen Ubah Legislasi TerkaitCatatan ICJR menanggapi pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berjanji akan membuka data 44.000 narapidana yang hendak diberikan amnesti
Baca lebih lajut »
Penjelasan Raffi Ahmad Soal Patwal Mobil RI 36 Kena Ulti Jhon Sitorus: Miskin Attitude'Inilah negara Konoha, yang salah gak minta maaf, yang gak salah minta maaf,' sindir warganet.
Baca lebih lajut »
Penyaluran Beras SPHP Kemasan 50 Kg Disebut Berpotensi Ada PenyimpanganPemerintah Indonesia akan ubah regulasi untuk distribusi beras SPHP kemasan 50 kg.
Baca lebih lajut »
Petani Sawit Meminta Pemerintah Tunda Ubah BPDPKS Menjadi BPDPPetani kelapa sawit menilai perubahan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan menghambat intensifikasi kelapa sawit
Baca lebih lajut »
Pemerintah Ubah Sistem PPDB, Antisipasi Kecurangan dan Masalah ZonasiSistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia akan diubah menjadi Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ditemukan dalam sistem zonasi, seperti kecurangan, manipulasi dokumen, dan kurangnya pengawasan.
Baca lebih lajut »
Banjir Ganggu Jalur KA, KAI Ubah Pola Operasi dan Bantuan Pemerintah untuk Demak dan GroboganBanjir menggenangi jalur kereta api di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memaksa PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengubah pola operasi beberapa perjalanan kereta api. KAI mengerahkan tim tanggap darurat untuk penanganan intensif dan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan bantuan penanganan bencana senilai Rp847 Juta untuk Kabupaten Demak dan Grobogan yang terdampak banjir.
Baca lebih lajut »