Imigrasi Usir 620 WNA dari Indonesia Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan pihaknya akan terus mengawasi keberadaan orang asing di Indonesia.Baca Juga:Ratusan WNA itu diusir karena beberapa pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal.
Kemudian, ada juga yang tinggal di Indonesia melebih masa berlaku izin dan mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. "Jika ditemukan WNA bermasalah, maka kami akan memberikan sanksi berupa tindakan administratif sampai penangkalan atau tidak boleh lagi masuk ke Indonesia selama kurun waktu tertentu," ucapnya.
Baca Juga:Silmy memastikan bahwa Imigrasi tidak akan pernah tutup mata terhadap keberadaan WNA yang bermasalah di Indonesia. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News TAGS Imigrasi WNA Warga Negara Asing Orang ASing Indonesia Ditje Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Mampi Bayar Denda Overstay, Dua Orang WNA Nigeria Dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi DenpasarImigrasi Denpasar kembali mendeportasi dua orang WNA Nigeria berinisial COO dan SMR dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011.
Baca lebih lajut »
Rajin Deportasi WNA, Imigrasi Diserang Suka Ngemis Cuan Tamu Asing, Begini Kata Pejabatnya?Publik kembali dihebohkan dengan spanduk dan screenshoot chatingan kesannya terdapat bau busuk kinerja Imigrasi. Walaupun demikian, Imigrasi membantah dengan keras, sejauh ini tidak ada indikasi oknum petugas nakal. Bahkan proses Penindakkan dilakukan dengan tegas. Pada awal tahun saja sudah 40 WNA
Baca lebih lajut »
Imigrasi Ngurah Rai: WNA Rusia Terbanyak Dideportasi dari Bali |Republika OnlineMayoritas WNA dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku
Baca lebih lajut »
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA, Termasuk Pelanggar Lalu Lintas yang Lawan Polisi - Tribunnews.comKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan telah melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum
Baca lebih lajut »
Kurun Waktu 4 Bulan, Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Deportasi 40 Wisatawan Asing, Rusia MendominasiKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak Januari hingga April 2023, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 40 WNA
Baca lebih lajut »