Imigrasi Denpasar deportasi WNA Rwanda tak mampu bayar denda

Indonesia Berita Berita

Imigrasi Denpasar deportasi WNA Rwanda tak mampu bayar denda
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 78%

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan bahwa Kantor Imigrasi ...

Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang WNA Rwanda karena tidak mampu membayar denda , di Bali, Selasa

Sedangkan apabila WNA yang izin tinggalnya sudah berakhir, namun masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari, maka orang asing itu dikenakan deportasi. Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan yang diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Imigrasi Ngurah Rai Bali tahan WNA tak bayar makan dan hotelImigrasi Ngurah Rai Bali tahan WNA tak bayar makan dan hotelKantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menahan warga negara asing (WNA) masing-masing berasal dari Spanyol dan Kolombia yang tidak mau membayar ...
Baca lebih lajut »

Langar Aturan Imigrasi Indonesia, Dua WNA China Dipulangkan Paksa ke Negara AsalnyaLangar Aturan Imigrasi Indonesia, Dua WNA China Dipulangkan Paksa ke Negara AsalnyaBerita Langar Aturan Imigrasi Indonesia, Dua WNA China Dipulangkan Paksa ke Negara Asalnya terbaru hari ini 2024-06-08 09:54:03 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Pihak Imigrasi Panggil WNA Asal Kanada Terkait Video Bule Ritual Erotis di BaliPihak Imigrasi Panggil WNA Asal Kanada Terkait Video Bule Ritual Erotis di BaliBali, tvOnenews.com - Polda Bali kini menyelidiki Video sekelompok wisatawan asing yang diduga melakukan kegiatan Yoga berbau unsur erotis sesama WNA di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Pihak Imigrasi Kelas 1 Denpasar pun melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara kegiatan yang merupakan warga negara asing asal Kanada.
Baca lebih lajut »

Akibat Jaringan Narkoba Hydra, Imigrasi Awasi Pergerakan WNA di IndonesiaAkibat Jaringan Narkoba Hydra, Imigrasi Awasi Pergerakan WNA di IndonesiaPihak Imigrasi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap warna negara asing (WNA) dengan aparat penegak hukum. Khususnya untuk mencegah peredaran obat terlarang dan penyalahgunaan narkotika.
Baca lebih lajut »

Gunakan Face Recognition, Menparekraf Minta Imigrasi Buru WNA yang Terlibat Sekte Sesat di BaliGunakan Face Recognition, Menparekraf Minta Imigrasi Buru WNA yang Terlibat Sekte Sesat di BaliNi Luh Djelantik mengungkap kekesalannya dengan mengatakan para WNA itu telah membuat nama Ubud menjadi buruk.
Baca lebih lajut »

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan ImigrasiWNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan ImigrasiVideo rekaman WNA Rusia bernama Artem Kotukhov mengaku dideportasi usai bantu polisi bongkar kasus narkoba, viral di media sosial. Ini kata Polda Bali
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 10:59:31