Imigrasi RI menerbitkan aturan pembukaan visa on arrival khusus wisata bagi WNA di 23 negara. Para WNA kini bisa masuk ke Bali.
Aturan ini mulai diterapkan Senin . Namun aturan hanya berlaku bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali.
"Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA khusus wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya.
"Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19," ucapnya.
Adapun tarif PNBP untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000. "Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan , yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,"pungkas Achmad.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk WNA dari 23 NegaraDitjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival.VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara. Direktorat...
Baca lebih lajut »
Imigrasi Terbitkan 'Visa On Arrival' Khusus Wisata Bagi 23 negaraDirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) khusus wisata bagi 23 negara.
Baca lebih lajut »
Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk WNA dari 23 NegaraDitjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival.VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara. Direktorat...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Resmi Buka Layanan Visa on Arrival Khusus Wisata dari 23 NegaraKementerian Hukum dan HAM menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival atau VOA) Khusus Wisata dari 23 negara.
Baca lebih lajut »
Imigrasi Terbitkan Visa on Arrival Bagi 23 Negara, Ini Daftarnya | Kabar24 - Bisnis.comVOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca lebih lajut »
Visa on Arrival Diterapkan Lagi, Berlaku untuk Wisman 23 Negara IniVisa on Arrival (VoA) resmi diberlakukan kembali pada Senin (07/07/2022) untuk PPLN yang datang ke Bali dari 23 negara.
Baca lebih lajut »