Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Swiss, Pamela, karena kelebihan izin tinggal di Indonesia. Pamela dideportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda ke TPI di Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya diberangkatkan ke negara asal.
Kamis, 19 Desember 2024 18:02 WIBBanda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) Swiss karena kelebihan izin tinggal di wilayah Republik Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Kamis, mengatakan bahwa warga negara Swiss tersebut atas nama Pamela, yang bersangkutan merupakan wisatawan.
'Warga negara Swiss tersebut dideportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, ke TPI di Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Banten. Selanjutnya diberangkatkan ke negara asal,' katanya. Pamela masuk melalui pintu imigrasi di Bali. Warga negara Swiss tersebut sudah tinggal di wilayah Indonesia selama 90 hari. Padahal, izin tinggalnya hanya 30 hari. Yang bersangkutan juga tidak mampu membayar denda kelebihan izin tinggal atau over stay. 'Terhadap warga negara Swiss ini, kami mengajukan cekal dan masuk daftar hitam selama enam bulan tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia. Dan ini juga dilakukan terhadap warga negara Amerika yang sebelumnya sudah dideportasi,' katanya. Gindo menyebutkan warga negara Amerika Serikat atas nama Walter Paul dideportasi pada pekan lalu. Yang bersangkutan dideportasi karena merusak rumah dan mengancam warga di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, menggunakan senjata tajam. 'Setelah ini, juga akan ada pendeportasian seorang warga negara Denmark. Saat ini, warga negara Denmark tersebut dalam proses pemeriksaan atau detensi karena melanggar izin tinggal,' katanya. Terkait pendeportasian, kata dia, Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi enam warna negara asing sepanjang 2024. Selain warga negara Swiss dan Amerika Serikat tersebut, ada juga pendeportasian warga negara Turki, Malaysia, Korea Selatan, dan India. 'Kami mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,' kata Gindo Ginting
IMIGRASI DEPORTASI SWISS INDONESIA OVERSTAY
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AJI Banda Aceh buka posko liputan dan cek fakta Pilkada AcehAliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh membuka posko untuk jurnalis peliput Pilkada dan pelaksanaan cek fakta terkait isu perkembangan pemilihan kepala ...
Baca lebih lajut »
Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di ThailandSeorang pemuda asal Kabupaten Aceh Besar, Aceh berinisial MPZ (24) ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu seberat 1,2 kilogram di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar
Baca lebih lajut »
Ditjen Imigrasi mulai terapkan e-paspor 100 persen secara bertahapDirektorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, beranjak menuju babak baru sistem Imigrasi Indonesia dengan ...
Baca lebih lajut »
Mulai 1 Desember 2024, 13 Kantor Imigrasi Ini Tak Lagi Terbitkan Paspor BiasaKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjuk 13 kantor Imigrasi sebagai lokasi percontohan penerbitan paspor elektronik.
Baca lebih lajut »
Imigrasi Indonesia Serahkan Buronan NCB Beijing Yan ZhenxingImigrasi Indonesia menyerahkan buronan NCB Beijing Yan Zhenxing di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta.
Baca lebih lajut »
Direktorat Jenderal Imigrasi Bentuk Dua Direktorat Baru di Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan InternalDirektorat Jenderal Imigrasi membentuk dua direktorat baru, yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Baca lebih lajut »