Imbas Tertukarnya Bayi El dan Bayi Gal, Pihak RS Bisa Digugat secara Perdata

Indonesia Berita Berita

Imbas Tertukarnya Bayi El dan Bayi Gal, Pihak RS Bisa Digugat secara Perdata
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

TERTUKARNYA Bayi Gal dan Bayi El mengundang perhatian Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia (ADHKI). Mereka menyoroti kasus itu.

, laporan lainnya berkaitan dengan perlindungan konsumen. Tepatnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Namun, sama seperti dugaan pidana berdasar sangkaan sebelumnya, laporan yang mengacu pada pasal perlindungan konsumen itu pun perlu dibuktikan unsur kesengajaannya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal ADHKI Endang Wahyati Yustina mengatakan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada 1987. Kasus yang mengilhami film berjudul Dewi dan Cipluk Semua Sayang Kamu itu terbukti sebagai pelanggaran pidana."Dalam kasus tersebut, bayinya memang sengaja ditukar karena pihak yang tidak menghendaki,” terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa rumah sakit adalah lembaga pelayanan publik yang tunduk pada norma dan asas pelayanan publik. Di antaranya, asas kehati-hatian dan akuntabilitas. Dalam perspektif tersebut, memang ada asas yang terlanggar. Yakni, asas kehati-hatian."Kalau dalam pelayanan publik ada kelalaian, tentu perlu tindakan-tindakan pengawasan dalam ruang lingkup yang masuk hukum administrasi negara. Nantinya, jika ada tindakan koreksi pun, jangan sampai mematikan fungsi rumah sakit.

Sementara itu, Ketua ADHKI M. Nasser menegaskan bahwa kasus tersebut bisa diproses secara hukum perdata. Sebab, jelas ada kelalaian di sana. Pihak rumah sakit tidak melakukan cek dan ricek pada gelang bayi. Karena itu, rumah sakit harus bertanggung jawab sesuai Pasal 1376 KUH Perdata. ’’Tentang membayar ganti rugi, sekiranya bisa dibicarakan secara kekeluargaan atau kemanusiaan,” tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hikmah Insiden Tertukar, Bayi Gal dan Bayi El Punya Tambahan KeluargaHikmah Insiden Tertukar, Bayi Gal dan Bayi El Punya Tambahan KeluargaBANYAK pihak khawatir pengembalian Bayi Gal dan Bayi El ke pelukan orang tua kandung masing-masing akan memengaruhi psikis kedua bayi.
Baca lebih lajut »

Perdagangan Bayi Dibongkar Polresta, Alasan Pelaku Jual Bayi Perempuannya karena di luar NikahPerdagangan Bayi Dibongkar Polresta, Alasan Pelaku Jual Bayi Perempuannya karena di luar NikahPolresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi dan berhasil mengamankan tiga tersangka. Mirisnya,, dua tersangka merupakan orang tua bayi.
Baca lebih lajut »

Harga Gula Industri Diramal Naik Imbas India Akan Setop EksporHarga Gula Industri Diramal Naik Imbas India Akan Setop EksporHarga gula industri diprediksi akan naik imbas India akan menyetop ekspor gulanya mulai Oktober 2023.
Baca lebih lajut »

Imbas Kebakaran Hutan dan Lahan di Ketapang, Pasien ISPA MeningkatImbas Kebakaran Hutan dan Lahan di Ketapang, Pasien ISPA MeningkatBahkan puskesmas harus menambah sift pagi dan malam 24 jam, untuk membantu warga. Ada lebih dari delapan ratus warga sejak Juli -Agustus, berobat ISPA.
Baca lebih lajut »

Jokowi Ungkap Eropa Ngamuk Imbas Nilai Tambah Nikel RI Rp510 TJokowi Ungkap Eropa Ngamuk Imbas Nilai Tambah Nikel RI Rp510 TJokowi mengklaim kebijakan hilirisasi nikel tidak hanya menguntungkan pengusaha tetapi juga negara. Hal itu yang membuat Uni Eropa meradang.
Baca lebih lajut »

TPA Putri Cempo di Solo Terbakar Imbas Cuaca PanasTPA Putri Cempo di Solo Terbakar Imbas Cuaca PanasTempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo terbakar Sabtu (16/9) siang diduga dipicu oleh cuaca panas hingga kemarau.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 11:30:34