Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polres Nunukan berhasil mengamankan ribuan potong kayu olahan serta dua unit circle saw sebagai barang bukti perdagangan kayu olahan ilegal atau illegal logging di Nunukan, Kalimantan Utara.Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, pada Rabu lalu, 10 Juli 2019, menangkap sedikitnya tiga aktor intelektual illegal logging tersebut.
Penyidik KLHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu tersangka dijerat dengan ancaman denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Nunukan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelaku Mutilasi dengan Korban asal Bandung Diancam Hukuman Mati
Baca lebih lajut »
Kementerian LHK Sita Ribuan Kayu Ilegal di Nunukan, Kalimantan
Baca lebih lajut »
Korban Komsatun Dibunuh dan Dimutilasi di Kontrakan Pelaku DeniKomastun Wachidah (51), korban pembunuhan dengan mutilasi yang jasadnya ditemukan di Kabupaten Banyumas, dieskekusi oleh...
Baca lebih lajut »
Kasus Mutilasi Komsatun, Pelaku dan Korban Kenal di FacebookPerkenalan itu berlanjut menjadi hubungan terlarang. Deni Priyanto telah berkeluarga, memiliki anak dan istri. Korban Komsatun...
Baca lebih lajut »
Pelaku e-Commerce Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiriadanya e-commerce asing yang masuk bisa menjadi saingan e-commerce lokal.
Baca lebih lajut »