Beyond the Breaking News

Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini

Indonesia Berita Berita

Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Penceramah berambut panjang dan pirang itu dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi...

Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bebas dari Lapas Cibinong. Foto/SINDOnews/Dok- Bahar bin Smith , terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ dan MKU , bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu .

Penceramah berambut panjang dan pirang itu dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia . Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu organisasi kemasyarakatan Islam itu telah menjalani setengah masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka."Jadi pada hari ini yang bersangkutan telah menjalani setengah masa pidana," kata Abdul Aris dihubungi melalui telepon seluler , Sabtu . Abdul mengemukakan, di Lapas Cibinong, terdapat delapan narapidana yang bebas karena mendapat program asimilasi. Sesuai masa pidana, Bahar Smith baru bebas murni pada 2021 mendatang. Namun karena saat ini Indonesia tengah dalam situasi wabah COVID-19, Bahar menghirup udara segar lebih cepat."Hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kemenkumham," ujar Abdul. Diketahui Bahar Smith divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada Selasa 9 Juli 2019 silam. Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad dalam sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018. Akibat perbuatan itu, Bahar melanggar Pasal 333 ayat KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain Bahar, majelis hakim juga memvonis dua temannya Agil Yahya alias Habib Agil dengan hukiuman 1,5 tahun penjara dan Basit Iskandar alias Habib Basit diganjar hukuman 2 tahun penjara. Baik Bahar, Agil, maupun Basit, dieksekusi ke Lapas Cibinong, Bogor pada Rabu 8 Agustus 2019. Sebelum dieksekusi ke Lapas Cibinong, ketiga terpidana itu dititipkan penahanannya di Rutan Kebonwaru atau Rutan Klas 1 Bandung, Jalan Jakarta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Taufik Hidayat Ungkap 'Tikus' di Kemenpora, Media Asing Ikut BeritakanTaufik Hidayat Ungkap 'Tikus' di Kemenpora, Media Asing Ikut BeritakanAda 3 media asing ternama yang berada dalam daftar pencarian teratas di Google tentang kesaksian Taufik Hidayat ini.
Baca lebih lajut »

Waketum MUI: Tamu Asing Jangan Ikut Shalat Berjamaah |Republika OnlineWaketum MUI: Tamu Asing Jangan Ikut Shalat Berjamaah |Republika OnlineUmat diminta lakukan ibadah, terutama sholat berjamaah dengan kewaspadaan.
Baca lebih lajut »

Punya Banyak Pilihan, Begini Cara Aman Ikut Lelang Motor BekasPunya Banyak Pilihan, Begini Cara Aman Ikut Lelang Motor BekasSelain murah, kondisi sepeda motor di balai lelang sebetulnya lebih terjamin. Sebab keadaan motor dipaparkan apa adanya.
Baca lebih lajut »

Taiwan Tolak Syarat 'Satu China' untuk Ikut Rapat Besar WHOTaiwan Tolak Syarat 'Satu China' untuk Ikut Rapat Besar WHOChina mengatakan, Taiwan hanya dapat berpartisipasi di bawah prinsip 'Satu China', yang berarti Taiwan menerima mereka adalah bagian dari China.
Baca lebih lajut »

Seorang Jenderal Polisi Positif Covid-19, Sempat Ikut Sertijab Dengan Kapolri di Mabes Polri - Tribun MedanSeorang Jenderal Polisi Positif Covid-19, Sempat Ikut Sertijab Dengan Kapolri di Mabes Polri - Tribun MedanSeorang Jenderal Polisi Positif Covid-19, Sempat Ikut Sertijab Dengan Kapolri di Mabes Polri via tribunmedan matalokalmenjangkauindonesia
Baca lebih lajut »

Pantura Demak Macet Akibat Rob, Ganjar Ikut Atur Lalu LintasPantura Demak Macet Akibat Rob, Ganjar Ikut Atur Lalu LintasSetelah tiba di titik rob terparah, Ganjar pun turun dan mendadak jadi petugas lalu lintas, mengatur kendaraan agar cepat berjalan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-06-18 18:03:42