'Nah kami belum bisa menjelaskan seperti apa saat ini, tetapi intinya adalah nantinya aset yang ada di Jakarta harus dioptimalkan,' ujar Purnama.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi dalam Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat .
Pascapemindahan IKN, gedung Kementerian/Lembaga dimungkinkan untuk dikelola, bahkan disewakan kepada investor dan pihak swasta. Dengan pengoptimalan aset usai pemindahan IKN, Barang Milik Negara yang ditinggalkan di Jakarta diharapkan bisa memberikan kontribusi kepada penerimaan negara. Dalam rencana induk pemindahan IKN, pemindahan K/L akan dilakukan secara bertahap dalam lima klaster yaitu klaster pertama di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga tinggi negara , Kementerian Koordinator, dan Kementerian triumvirat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pindah ke IKN, Gedung Kementerian dan Lembaga di Jakarta akan DisewakanPemindahan Kementerian/Lembaga akan dilakukan secara bertahap, dan akan mengutamakan K/L yang urgensinya lebih tinggi dengan Presiden.
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Bakal Serahkan Aset Sitaan BLBI ke BUMNSelain aset di Karawaci, aset sitaan dari kasus BLBI lainnya juga masih belum ada yang melirik saat dilelang oleh pemerintah.
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Catat Aset Tetap dari Barang Milik Negara Capai Rp 5,97 TriliunBarang Milik Negara dapat dilakukan pemanfaatan dengan syarat pemanfaatan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pengguna barang dalam hal ini Kementerian/Lembaga.
Baca lebih lajut »
Harga Tanah IKN Naik 10 Kali Lipat, Kementerian ATR/BPN Sebut Baru Sebatas IsuKementerian ATR/BPN menyebut harga tanah di IKN naik akibat spekulan, baru sebatas isu. Harga tanah di IKN nanti akan ditetapkan Kepala Otorita IKN.
Baca lebih lajut »
Tim IKN Tepis Argumen Abdullah Hehamahua soal UU Jakarta Ibu Kota NegaraKetua Tim Komunikasi IKN menyatakan UU Nomor 10/1964 sudah dicabut. Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan penggugat UU IKN, Abdullah Hehamahua.
Baca lebih lajut »