PLN diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 11 juta oleh para pemilik ikan koi.
JAKARTA, KOMPAS.com
Gugatan itu dia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ikan Koi Mati, Warga Jaksel Gugat PLN Ganti Rugi Rp 11,1 JutaAriyo menggugat PLN terkait kematian ikan koinya saat listik mati. Ia meminta PLN memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,9 juta atas kematian tiga ikan koinya.
Baca lebih lajut »
Riset: Harga Rata-rata Lahan di Jabodetabek Rp 11 Juta Per MeterRiset Cushman & Wakefield Indonesia, sepanjang semester pertama 2019, keseluruhan pasar hunian tapak di Jabodetabek menunjukkan adanya pelemahan yang
Baca lebih lajut »
Riset: Harga Rata-rata Lahan di Jabodetabek Rp 11 Juta Per MeterRiset Cushman & Wakefield Indonesia, sepanjang semester pertama 2019, keseluruhan pasar hunian tapak di Jabodetabek menunjukkan adanya pelemahan yang
Baca lebih lajut »
Kuasai Pasar Kulkas dan Mesin Cuci, Sharp Bidik Pendapatan Rp 11 TriliunPT Sharp Electronics Indonesia memperkenalkan mobile display truck sebagai sarana menggenjot penjualan. Sharp
Baca lebih lajut »
Luna Maya Pakai Tas yang Hanya Muat Koin Tapi Harganya Capai Rp 11 JutaLuna Maya tampak bergaya membawa tas super kecil yang harganya tidak sekecil tasnya itu.
Baca lebih lajut »
Ratusan Ikan Koi Mati Akibat Listrik Padam, Peternak Tuntut PLN Tanggung Jawab - Teras.IDPeternak ikan koi di Sukabumi merasa dirugikan tuntut PLN tanggung jawab akibat listrik padam lalu sebabkan ratusan ikan koi mati.
Baca lebih lajut »