Hingga kini pemerintah juga belum menentukan tarif pembuatan sertifikasi halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch memberi catatan jelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang jatuh pada 17 Oktober ini.
Baca Juga "Negara juga wajib hadir dengan memberikan subsidi biaya kepada UMKM yang mengajukan sertifikasi halal. Sehingga pelaku UMKM tertarik melakukan sertifikasi atas produknya," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu . Ikhsan menjelaskan, berdasarkan pasal 44 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus segera menentukan tarif besaran sertifikasi. Tarif ini harus mempertimbangkan kebijakan yang afirmatif dalam rangka mengakomodasi pelaku UMKM sesuai pasal 44 ayat UU JPH.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Negara-negara yang Terdampak Eror TwitterPengguna Twitter dari sejumlah negara mengeluhkan gangguan eror pada layanan Twitter mereka.
Baca lebih lajut »
Negara OKI Belajar ke Bio Farma untuk Jaga Kualitas VaksinBio Farma sudah mengeskpor lebih dari 145 negara dan hampir 50 negara OKI.
Baca lebih lajut »
Kejar Negara Tetangga, RI Butuh Rp 100 Triliun untuk Infrastruktur ICTIndonesia membutuhkan anggaran Rp 100 triliun untuk mengejar ketertinggalan di bidang teknologi informasi dan komunikasi (ICT).
Baca lebih lajut »
Jerinx: Minimal Rp 5 M Kalau Negara Mau Pakai SID!'KURANG! Personel aja 3, additinal 2 kru 7 manajemen dan tukang pijat 3. Minimal 5 milyar lah kalau negara mau pakai SID,' kata Jerinx. JerinxSID via detikhot
Baca lebih lajut »
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Target PhisingKaspersky mendeteksi 14 juta upaya phising terhadap pengguna internet yang tinggal di negara-negara di Asia Tenggara selama paruh pertama 2019
Baca lebih lajut »