IDI Pecat Dokter Terawan, DPR: Izin Praktik Kedokteran Seharusnya Wewenang Penuh Pemerintah
Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan bahwa Undang-undang Praktik Kedokteran perlu disempurnakan terkait kewenangan pemerintah dan Ikatan Dokter Indonesia .
Pernyataan itu disampaikannya terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI yang berdampak pada izin praktik kedokkteran. “Saya kira banyak isu-isu yang harus diangkat di dalam UU. Salah satunya yang disampaikan Pak Menkumham, untuk pemberian izin praktik itu kan ranah regulator,” ujar Rahmad.
Selain itu, menurut Rahmad, dokter yang berpraktik harus menjadi anggota organisasi profesi tersebut meskipun bersikap sukarela.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi IX DPR Panggil IDI Hari Ini, Bahas Pemecatan TerawanRapat dengan DPR ini tidak hanya membahas pemecatan Terawan, melainkan evaluasi IDI secara keseluruhan soal tugas dan fungsinya. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Kisruh Pemecatan Terawan, Politikus Gerindra: IDI Dibubarkan Saja |Republika OnlineAnggota Gerindra sebut IDI dibubarkan saja karena ada monopoli soal pemecatan Terawan
Baca lebih lajut »
IAKMI Usulkan BRIN Jadi Penengan Perbedaan Kajian Ilmiah Terawan dengan IDIBRIN bisa menjembatani atau bertindak sebagai juri atas dua pendapat kajian ilmiah yang berbeda atas dokter Terawan Agus Putranto dengan IDI.
Baca lebih lajut »
Baleg DPR Kembali Bahas Sejumlah DIM RUU TPKSAda sekitar 30 DIM yang dibahas pada rapat kali ini, sehingga diharapkan seluruh proses pembahasan akan selesai pada 5 April 2022 mendatang.
Baca lebih lajut »